Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,7 Juta Anak Bekerja di Lingkungan Berbahaya

image-gnews
Seorang anak berada di tengah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa, Makassar, Minggu (13/5). Kondisi pekerja anak di Kota Makassar sudah tergolong mengkhawatirkan, tercatat ada 541 pekerja anak, mulai umur 8 sampai 18 tahun. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang anak berada di tengah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa, Makassar, Minggu (13/5). Kondisi pekerja anak di Kota Makassar sudah tergolong mengkhawatirkan, tercatat ada 541 pekerja anak, mulai umur 8 sampai 18 tahun. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, dari 6,5 juta pekerja anak berusia 6-18 tahun, sebanyak 26 persen di antaranya bekerja di lingkungan yang berbahaya bagi anak. Karena itu, 1,7 juta anak tersebut harus diprioritaskan untuk ditarik dari tempat mereka bekerja, lalu disekolahkan kembali. “Mereka bekerja di jalanan, di pabrik yang berurusan dengan bahan kimia, prostitusi, bahkan bekerja di sektor domestik sebagai pembantu rumah tangga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Ahad, 3 Juni 2012.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfa Anshor, 60 persen pembantu rumah tangga di Indonesia adalah anak-anak. “Tapi mereka tidak tercatat karena dipekerjakan secara informal, ujarnya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan menarik 10.750 pekerja anak tahun ini untuk dikembalikan ke sekolah. Sebelumnya, sepanjang 2008-2011, Kementerian telah menarik 11.305 pekerja anak dari 21 provinsi.

Adapun tahun ini, penarikan pertama akan dilakukan terhadap 2.070 pekerja anak di Jawa Barat yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. "Fenomena pekerja anak merupakan masalah yang serius karena mengancam kualitas hidup, hak, dan masa depan anak," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui siaran pers yang diterima Tempo.

Provinsi yang terlibat dalam penarikan pekerja anak pada tahun ini adalah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi target penarikan pekerja anak tersebut, Arist menilai target jumlah pekerja anak yang ditetapkan oleh pemerintah itu terlalu rendah. “Dari 6,5 juta pekerja anak, 10 ribu itu terlampau kecil,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor meminta pemerintah menyiapkan pilihan alternatif bagi pekerja anak yang ditarik dari tempatnya bekerja. Alternatif tersebut diperlukan agar tidak ada penolakan dari anak ataupun keluarganya saat ia ditarik dari tempatnya bekerja. “Harus diberi pilihan, diberi keterampilan, agar bisa mengatasi kemiskinannya,” ujarnya saat dihubungi.

Pemerintah, kata Maria, juga perlu membuat peta tentang keterampilan yang dibutuhkan oleh suatu daerah. Pemetaan tersebut diperlukan guna menjamin kesinambungan program pemerintah menarik pekerja anak untuk kembali disekolahkan. Setelah ditarik, kemudian disekolahkan, pemerintah juga wajib menjamin keahliannya terpakai. “Pemetaan ini sebagai solusi kemiskinan,” ucapnya.

ANANDA BADUDU


Berita lain:

Balada Para Pekerja Anak
Anak-Anak Dinikah Siri, Lalu Dijual Ke Luar Negeri

Jumlah Pekerja Anak di Indonesia Masih Tinggi

Senyum Getir si Kondektur Cilik
Pizza Hut Mengaku Minta Maaf Kepada Penyerbu Gerai
Perbandingan Makam Sunan Gunung Jati dan Borobudur

Kritik Mari Elka untuk Gatotkaca Kembar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK