TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menetapkan tiga orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 5 Juni 2012. Sebelumnya, ketiga orang itu, Jimly Assidique, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini sudah dipilih dalam rapat Komisi Pemerintahan kemarin. "Dalam paripurna akan disahkan," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Abdul Hakam Naja, saat dihubungi, Selasa, 5 Juni 2012.
Menurut Abdul Hakam, pemilihan tiga nama ini sudah mendapat suara bulat dari setiap fraksi. Sesuai kesepakatan komisi, dalam menentukan anggota DKPP, setiap fraksi diperkenankan mengajukan dua nama. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya ada 10 nama yang kemudian dipilih menjadi tiga. "Jadi di paripurna insya allah akan ditetapkan, kecuali ada hal yang luar biasa." Rapat paripurna rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda tunggal penetapan anggota DKPP.
Abdul Maslik membantah kecaman Koalisi Amankan Pemilu yang menuding pemilihan tiga anggota DKPP oleh DPR tidak transparan. Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, sejak awal, komisi sudah mengumumkan pada publik bahwa pemilihan akan dilakukan dengan pencarian kandidat, bukan melalu uji kepatutan dan kelayakan. Alasannya sebagai dewan yang akan menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah etika penyelenggara pemilu, DKPP harus diisi orang-orang yang berpengalaman.
Komisi, kata dia, juga tidak mempersoalkan keraguan publik pada tiga kandidat yang diusulkan DPR. "Keraguan itu akan menjadi bagian untuk memacu upaya DKPP bekerja lebih baik karena mereka diawasi. Mereka harus bisa membuktikan pada publik."
Sesuai Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, anggota DKPP berjumlah tujuh orang dan harus sudah ditetapkan paling lama dua bulan setelah pengesahan anggota KPU dan Bawaslu. Selain tiga orang yang dipilih DPR, dua anggota lainnya dipilih Kementerian Dalam Negeri, satu ditunjuk KPU dan satu ditunjuk Bawaslu. Ketujuh orang ini sudah harus dilantik Presiden paling lama pada 12 Juni mendatang. DKPP bertugas mengawasi etika dan menjadi hakim dalam dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
IRA GUSLINA SUFA