TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menilai jabatan wakil menteri yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono salah desain. Sebab, desain awal jabatan wakil menteri yang disetujui DPR berbeda dengan yang diterapkan pemerintah.
“Yang disetujui DPR adalah jabatan wakil menteri diisi oleh birokrasi yang andal. Saya mengerti kenapa itu digugat, karena alasan wakil menteri bukan dari birokrasi seperti desain awal," kata Priyo usai rapat paripurna di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2012.
Nasib 20 orang wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II hari ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) memohon pengujian Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Terkait dengan Keberadaan Wakil Menteri.
Wakil menteri diangkat dengan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Menurut Priyo, jika jabatan wakil menteri diisi dari birokrasi, hal tersebut akan menghindarkan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam satu kementerian. Priyo meminta agar Presiden segera memberhentikan para wakil menteri jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Desain wakil menteri bukan bagi-bagi. Maka jika MK menganggap itu melanggar konstitusi, Presiden (harus) segera menghentikan wakil menteri," kata dia lagi.
ANGGA SUKMA WIJAYA