TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan pengujian Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait dengan status wakil menteri adalah kasus biasa.
"Saya sampaikan, bagi MK, kasus ini (pengujian pasal wamen) adalah hal yang biasa-biasa saja. Nggak istimewa, bukan kasus besar," ujar Mahfud sebelum memulai pembacaan putusan di MK, Selasa, 5 Juni 2012.
Mahfud menambahkan, pengujian pasal wamen ini menjadi besar gara-gara provokasi dari pihak pemohon (Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi). Ia mengatakan pemohon kerap membesar-besarkan pengujian ini di media.
"Bahkan pemohon sampai bicara di media kalau kasus ini ditahan di MK sampai dua bulan lamanya. Saya tegaskan saja, kasus ini tidak ditahan dan jalan sesuai jadwal," ujar Mahfud. Ia mengatakan tindakan pemohon di media dianggap MK sebagai bentuk contempt of court.
Mahfud menambahkan lagi, ia juga mendengar di media bahwa terjadi dissenting opinion dalam pemutusan pasal wamen ini. Ia mengatakan hal itu tidak benar dan keputusan MK akan pasal wamen hari ini adalah bulat. "Tidak sampai empat setuju, empat tidak, dan keputusan akhir di tangan saya."
Terakhir, Mahfud mengatakan MK tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, bahkan terkait dengan pengujian pasal wamen ini. Ia pastikan MK tetap obyektif, tidak dipengaruhi oleh pemerintah ataupun pemohon.
Hari ini nasib wakil menteri akan diputuskan melalui pembacaan putusan atas status Pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera.
ISTMAN MP
Berita terkait
Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK
Denny Indrayana: No Wamen, No Cry
Pemerintah Optimistis Menang Gugatan Wakil Menteri