TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) setuju jabatan wakil menteri segera dihapuskan. Penambahan wakil menteri dinilai telah menambah beban negara. "Alokasi anggaran wakil menteri setiap tahun bisa menghabiskan Rp 15 miliar," ujar koordinator advokasi dan investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, Selasa, 5 Juni 2012.
Uchok berharap Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan siang ini mengabulkan gugatan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Adi Warman. Adi meminta MK mencabut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal ini mengatur posisi jabatan wakil menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, pemborosan anggaran negara akibat posisi wamen dalam stuktur kementerian merupakan tindakan yang disengaja Presiden. Apalagi ada kecenderungan anggaran untuk wamen ini selalu meningkat setiap tahunnya. Misalnya pada Kementerian Luar Negeri anggaran untuk wamen pada 2011 hanya Rp 728 juta, dan pada 2012 meningkat menjadi Rp 753 juta. Bahkan untuk 2013, Kementerian Luar Negeri sudah mengusulkan anggaran wamen hingga Rp 1,41 miliar, dan meningkat menjadi Rp 1,49 miliar pada 2014.
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk wamen kata Uchok kontradiktif dengan tugasnya yang hanya bersifat koordinasi. Dengan 18 jumlah wamen yang ada Uchok mengatakan pada 2012 dan tahun berikutnya anggaran negara akan terkuras sia-sia.
Selain memboroskan anggaran, Fitra melihat jabatan wamen lebih bernuansa politis berupa bagi-bagi kekuasaan di antara orang Istana. "Anggaran yang terus meningkat akan membebani uang pajak rakyat saja."
IRA GUSLINA SUFA