TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta Selatan, hari ini, 6 Juni 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang bekas pegawai pajak Dhana Widyatmika.
"Keduanya, Teddy P. dan M. Arifudin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, melalui pesan pendek, Rabu, 6 Juni 2012. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai pukul 10.00.
Teddy dan Arifudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Dhana yang lain, Firman serta Salman Magfiroh. Firman dan Salman merupakan mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Dhana Widyatmika, 37 tahun, adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kasus suap.
Dhana diduga mencuci uang hasil kejahatannya melalui perusahaan otomotif PT Mitra Modern Mobilindo. Perusahaan tersebut bergerak di bisnis jual-beli dan penyewaan truk, ekspedisi, agen perjalanan, dan pembiayaan, yang berlokasi di Jalan Raya Dermaga, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ia mengelola Mitra Modern bersama seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang I berinisial Herly Isdiharsono. Pada 17 Februari 2012 lalu Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus suap. Pegawai negeri golongan III-C ini memiliki kekayaan Rp 60 miliar.
Satu unit kendaraan pribadi milik Dhana bermerek Chrysler Limited Edition warna hijau lumut bernomor polisi B 907 DA milik tersangka telah disita penyidik tim satuan khusus. Begitu pun rekening atas nama Dhana telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Kejaksaan Temukan Aliran Duit PNS Batam ke Dhana
Kejaksaan Akan Sita Apartemen Dhana
Kejaksaan Incar Aset Apartemen Dhana
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Dhana dan Herly
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Empat Rekan Dhana