TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Kehutanan. Opini ini diberikan atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2011.
Anggota IV BPK Ali Masykur mengatakan, opini WTP itu diberikan dengan catatan terhadap piutang bukan pajak yang belum didukung dengan dokumen sumber senilai Rp 23,428 miliar. BPK berharap catatan ini bisa segera ditindaklanjuti karena menyangkut soal kepatuhan terhadap aturan dan aset negara, kata Ali Masykur saat menyerahkan LHP atas Laporan keuangan Kementerian Kehutanan 2011, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2012.
Kementerian Kehutanan baru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan kementerian tahun 2011. Upaya mencapai opini ini dilakukan sejak 2006 lalu. Tercatat, pada 2006-2008, Kementerian Kehutanan mendapat opini Disclaimer, pada 2009-2010 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, dan baru pada 2011 laporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Menurut dia, opini WTP ini sebaiknya menjadi motivasi bagi Kementerian Kehutanan untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan tata usaha keuangan negara. Sebab, ada tiga hal utama dalam laporan keuangan yang berkualitas, yaitu dihasilkan melalui sistem akuntansi yang andal, dapat ditelusuri, dan layak diaudit.
Tapi perlu disadari bahwa opini laporan keuangan bukan tujuan akhir tapi merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, catatatn piutang bukan pajak itu merupakan dana reboisasi yang belum ditagihkan. Dia menjelaskan, pada masa otonomi daerah, dana reboisasi seharusnya dipungut oleh pemerintah daerah, namun ternyata hal itu tidak dilakukan yang mengakibatkan adanya tunggakan tagihan mencapai Rp 166,32 miliar pada 2010. Setelah kami bereskan dan dilakukan penagihan, sekarang tunggakan tinggal Rp 23 miliar, ujarnya dalam kesempatan sama.
Agar tercipta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkup Kementerian Kehutanan, lanjutnya, akan segera menyusun rencana aksi. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK.
Alhamdulillah, sekarang kami berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini hasil kerja keras kami dalam memperbaiki aspek pengelolaan keuangan, ujarnya dalam kesempatan sama.
Beberapa rencana aksi yang tengah disiapka Kementerian Kehutanan diantaranya, meningkatkan keterampilan dan kemampuan SDM bidang akuntasni, meningkatkan pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan termasuk pengadaan barang dan jasa, juga meningkatkan pengawasan atas kegiatan pengelolaan dan pelaporan hibah. Kementerian kehutanan juga akan melakukan koordinasi dengan badan Pertanahan Nasional terkait proses sertifikasi tanah.
ROSALINA