Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Wakil Menteri Rawan Digugat

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) bersama Hakim Konstitusi Harjono (kanan) disela pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6).  ANTARA/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kiri) bersama Hakim Konstitusi Harjono (kanan) disela pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rayat Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan baru mengenai pejabat wakil menteri. Jika tidak, kebijakan mereka akan rawan menuai gugatan.

"Gugatan (atas kebijakan wakil menteri) bisa muncul jika tak segera diterbitkan peraturan presiden dan keputusan presiden tentang wamen," katanya Rabu, 6 Juni 2012.

Menurut dia, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara yang berisi penjabaran pengangkatan jabatan wakil menteri inkonstitusional berarti wakil menteri resmi menjadi anggota kabinet. Tapi, landasan legalitas kerja wakil menteri menjadi bermasalah.

Maka Presiden Yudhoyono harus secepatnya menerbitkan peraturan presiden dan keputusan presiden tentang pejabat wakil menteri kemudian melantik 20 wakil menteri itu kembali. Selama syarat itu tak dilakukan, semua kebijakan wakil menteri yang akan dibuat rawan gugatan perdata dan di pengadilan tata usaha negara.

Lukman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, menyarankan dalam peraturan presiden yang baru diatur secara jelas tentang tugas dan wewenang wakil menteri, "Untuk menghindari dualisme tugas dan wewenang di dalam kementerian," ucapnya.

Dua hari lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan wakil menteri sah dan tak melanggar konstitusi. Namun, Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan konstitusi. Itu sebabnya, semua keputusan presiden mengenai pengangkatan pejabat wakil menteri harus diperbarui. jabatannya masih, tapi orangnya status quo sampai ada keputusan presiden yang baru, kata juru bicara Mahkamah Kosntitusi, Akil Mochtar, seusai pembacaan putusan. Gugatan terhadap jabatan wakil menteri diajukan oleh Adi Warman, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan Adi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito menilai kini para wakil menteri belum bisa menjalankan tugas mereka, seperti mengesahkan atau membuat peraturan, karena pelantikan mereka tak memiliki kekuatan hukum. Presiden harus secepatnya menerbitkan keputusan presiden baru agar para wamen dapat bekerja kembali, ujarnya ketika dihuhungi. Ahli Tata Negara Jimly Asshidiqie, yang juga mantan ketuia Mahkamah Konstitusi, sependapat dengan Margarito.

Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, mengatakan Presiden Yudhoyono sudah mendapatkan salinan putusan setebal 84 halaman dan sedang mempelajarinya. Menurut dia, Presiden juga telah menyiapkan perubahan keputusan mengenai pengangkatan wakil menteri. Namun, belum bisa dipastikan kapan peraturan baru diterbitkan. Nanti pada saatnya (peraturan baru diterbitkan), ujarnya di Bina Graha.

SYAILENDRA P | ARYANI K | Jobpie S

Berita lain:
Gebyar Piala Eropa 2012
MK Kabulkan Gugatan Status Wamen

Mahfud Anggap Gugatan Wamen Tidak Istimewa

Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK

Denny Indrayana: No Wamen, No Cry

Dahlan Senang Uang Setan Dimakan Jin

Kisah Air Mata Kristal Tina yang Tak Alami

Gaston Menangis Waktu Jupe Bakar Gaun Pengantin

Transit Venus Terlihat di Atambua

Nama Hercules: Kanjeng Raden Haryo Yudhopranoto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

NU Minta Partai Kubu 02 yang Ingin Gabung Tak Dijatah Kursi Ini

28 April 2019

Calon wakil presiden Ma'ruf Amin berpakaian serba putih sesaat sebelum berangkat ke lokasi TPS di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Egi Adyatama
NU Minta Partai Kubu 02 yang Ingin Gabung Tak Dijatah Kursi Ini

Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar meminta Jokowi tidak memberikan jabatan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan kepada partai oposisi.


Deretan Tokoh Ekonomi yang Disebut Prabowo Bakal Mengisi Kabinet

13 April 2019

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan di Hotel Dyandra, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Deretan Tokoh Ekonomi yang Disebut Prabowo Bakal Mengisi Kabinet

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengumumkan puluhan nama yang menurut dia merupakan putra-putri terbaik bangsa.


Donald Trump Kehilangan Setengah Perempuan dalam Kabinetnya

10 April 2019

Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato yang disiarkan televisi dari mejanya di Oval Office mengenai imigrasi dan perbatasan AS pada hari ke 18 penutupan pemerintahan di Gedung Putih, Washington, AS, 8 Januari 2019. [REUTERS / Carlos Barria[
Donald Trump Kehilangan Setengah Perempuan dalam Kabinetnya

Pengunduran diri Menteri Keamanan AS Kirsjten Nielsen menambah daftar perempuan yang mundur dari kabinet Donald Trump.


Jokowi Akan Tagih Laporan Pencairan Dana untuk Korban Bencana

16 Oktober 2018

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut terdiri atas 120 LHP pemerintah pusat, 542 LHP pemerintah daerah, serta 38 LHP badan usaha milik negara dan badan lain. TEMPO/Subekti
Jokowi Akan Tagih Laporan Pencairan Dana untuk Korban Bencana

Jokowi mengumpulkan para menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, untuk rapat kabinet paripurna membahas tentang bencana alam.


7 Menteri Kabinet Jokowi yang Maju Caleg Diminta Fokus Kerja

19 Juli 2018

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno bersiap memimpin rapat terbatas tentang pengelolaan dana haji di Istana Bogor, Jawa Barat, 26 April 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
7 Menteri Kabinet Jokowi yang Maju Caleg Diminta Fokus Kerja

Menurut Pratikno, ketujuh menteri di Kabinet Kerja Jokowi yang menjadi caleg harus tetap fokus kerja meski nanti akan sibuk dengan jadwal kampanye.


Menteri Rangkap Jabatan, Moeldoko: Tidak Usah Dikhawatirkan

24 Januari 2018

Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko selepas pelantikannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki di Istana Negara, Jakarta, 17 Januari 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Menteri Rangkap Jabatan, Moeldoko: Tidak Usah Dikhawatirkan

Moeldoko berkeyakinan menteri yang merangkap jabatan di kepengurusan partai tetap akan bekerja dengan baik.


Reaksi Beberapa Partai Soal Kabar Resuffle Kabinet Jilid 3

3 Januari 2017

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat 9 September 2016. Dalam sidang tersebut, Jokowi mengevaluasi kebijakan ekonomi. TEMPO/Subekti
Reaksi Beberapa Partai Soal Kabar Resuffle Kabinet Jilid 3

Sejumlah partai politik bergerak cepat menyiapkan kader mereka,
seiring santernya kabar rencana perombakan Kabinet Kerja jilid 3


Masih Rangkap Jabatan, Apa Alasan Menteri Puan?  

3 Februari 2015

Menko Perekonomian Sofyan Djalil (kiri) tengah berbincang dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, sebelum rakor di kantor Kemenko, Jakarta, 15 Januari 2015. Rakor tersebut membahas tentang pembiayaan BPJS. Tempo/Tony Hartawan
Masih Rangkap Jabatan, Apa Alasan Menteri Puan?  

Puan Maharani berdalih sudah tak aktif dalam kegiatan PDIP.


Rapor Menteri Jokowi: Susi Juara, Menteri Jonan?

2 Februari 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memaparkan rencana kerjanya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rapor Menteri Jokowi: Susi Juara, Menteri Jonan?

Angka kepuasan terhadap Susi cukup besar ketimbang tingkat kepuasan terhadap menteri lainnya.


Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri  

21 Januari 2015

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri  

"Kalau enggak sanggup, ya sudah. Banyak kok yang mau jadi

menteri," kata Jokowi.