TEMPO.CO , Jakarta-- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rayat Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan baru mengenai pejabat wakil menteri. Jika tidak, kebijakan mereka akan rawan menuai gugatan.
"Gugatan (atas kebijakan wakil menteri) bisa muncul jika tak segera diterbitkan peraturan presiden dan keputusan presiden tentang wamen," katanya Rabu, 6 Juni 2012.
Menurut dia, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara yang berisi penjabaran pengangkatan jabatan wakil menteri inkonstitusional berarti wakil menteri resmi menjadi anggota kabinet. Tapi, landasan legalitas kerja wakil menteri menjadi bermasalah.
Maka Presiden Yudhoyono harus secepatnya menerbitkan peraturan presiden dan keputusan presiden tentang pejabat wakil menteri kemudian melantik 20 wakil menteri itu kembali. Selama syarat itu tak dilakukan, semua kebijakan wakil menteri yang akan dibuat rawan gugatan perdata dan di pengadilan tata usaha negara.
Lukman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, menyarankan dalam peraturan presiden yang baru diatur secara jelas tentang tugas dan wewenang wakil menteri, "Untuk menghindari dualisme tugas dan wewenang di dalam kementerian," ucapnya.
Dua hari lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan wakil menteri sah dan tak melanggar konstitusi. Namun, Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan konstitusi. Itu sebabnya, semua keputusan presiden mengenai pengangkatan pejabat wakil menteri harus diperbarui. jabatannya masih, tapi orangnya status quo sampai ada keputusan presiden yang baru, kata juru bicara Mahkamah Kosntitusi, Akil Mochtar, seusai pembacaan putusan. Gugatan terhadap jabatan wakil menteri diajukan oleh Adi Warman, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan Adi.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito menilai kini para wakil menteri belum bisa menjalankan tugas mereka, seperti mengesahkan atau membuat peraturan, karena pelantikan mereka tak memiliki kekuatan hukum. Presiden harus secepatnya menerbitkan keputusan presiden baru agar para wamen dapat bekerja kembali, ujarnya ketika dihuhungi. Ahli Tata Negara Jimly Asshidiqie, yang juga mantan ketuia Mahkamah Konstitusi, sependapat dengan Margarito.
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, mengatakan Presiden Yudhoyono sudah mendapatkan salinan putusan setebal 84 halaman dan sedang mempelajarinya. Menurut dia, Presiden juga telah menyiapkan perubahan keputusan mengenai pengangkatan wakil menteri. Namun, belum bisa dipastikan kapan peraturan baru diterbitkan. Nanti pada saatnya (peraturan baru diterbitkan), ujarnya di Bina Graha.
SYAILENDRA P | ARYANI K | Jobpie S
Berita lain:
Gebyar Piala Eropa 2012
MK Kabulkan Gugatan Status Wamen
Mahfud Anggap Gugatan Wamen Tidak Istimewa
Para Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK
Denny Indrayana: No Wamen, No Cry
Dahlan Senang Uang Setan Dimakan Jin
Kisah Air Mata Kristal Tina yang Tak Alami
Gaston Menangis Waktu Jupe Bakar Gaun Pengantin
Transit Venus Terlihat di Atambua
Nama Hercules: Kanjeng Raden Haryo Yudhopranoto