TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencegah Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, ke luar negeri. Juru bicara Imigrasi Maryoto mengatakan pencegahan diberlakukan kepada Antonius sejak 8 Juni lalu. ”Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia saat dihubungi pada Senin, 11 Juni 2012.
Maryoto menuturkan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat diteken Imigrasi. Hingga berita ini diturunkan belum didapat informasi apakah pencegahan Antonius terkait dengan kasus suap pajak pegawai KPP Sidoarjo Tommy Hendratno.
Tommy dicokok bersama si penyuap, James Gunardjo, di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Rabu lalu. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai Rp 280 juta yang diduga uang suap. Tim penyidik KPK menduga penyuapan itu terkait dengan urusan pajak Bhakti Investama.
Pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari KPK menggeledah kantor PT Bhakti di lantai 5 MNC Tower dan kantor PT Agis di lantai 6 gedung yang sama. Dalam penggeledahan, petugas menyita 20 bundel dokumen milik PT Bhakti Investama. Dokumen itu, kata pengacara Bhakti, Andi F. Simangunsong, terkait dengan pajak perusahaannya.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
KPK Bongkar Mafia Pajak di Balik Tommy
James Gunarjo Dikenal Enggan Bergaul
KPK Sita 20 Bundel Surat Bhakti Investama
KPK Sita Dokumen dari Perusahaan Hary Tanoe
Warga Tekukur Kaget James Terlibat Suap
Dari Whistle Blower, Tommy Dipantau Sejak 2011
Pejabat Pajak Tommy Terima Suap Rp 320 Juta