TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Bhakti Investama, Andi F. Simangunsong, membantah salah satu komisaris perusahaan tersebut, Antonius Z. Tonbeng, terlibat suap bersama pengusaha James Gunardjo dan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Tommy Hendratno. “Setahu saya tidak ada kaitannya,” ujar Andi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Juni 2012.
Nama Antonius terseret pusaran kasus suap Tommy setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadapnya. Status cegah Antonius diberikan Imigrasi atas permintaan KPK 8 Juni lalu. Antonius tercatat pernah menjabat Direktur Keuangan Bhakti pada 1995-1997, Kepala Pengawasan Intern Bhakti pada 1997-1998, Direktur PT Agis Tbk pada 1998-2004, Komisaris Bhakti Panjiwira pada 1999-2008, Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk pada 2004-2008, dan Komisaris PT Agis Electronic pada 2004-2008.
Hingga kini belum diketahui peran Antonius dalam kasus suap. KPK sendiri mulai melakukan penyidikan setelah menangkap tangan Tommy dan James di sebuah rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Saat penangkapan, KPK menemukan duit sejumlah Rp 280 juta yang diduga akan diberikan James pada Tommy.
James disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Bhakti dan Agis. Kedua perusahaan itu berkantor di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kantor keduanya di lantai 5 dan 6 MNC Tower digeledah KPK pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari pekan lalu. Menurut Andi, dalam penggeledahan, KPK menyita 20 bundel dokumen pajak Bhakti Investama.
Namun, mengenai keterkaitan Agis dengan Bhakti, Andi membantahnya. “PT Agis bukan anak perusahaan Bhakti. Memang Agis berkantor di MNC Tower, tapi kan siapa pun boleh menyewa ruangan di sana,” ujarnya. Andi juga membantah James ada kaitannya dengan Bhakti Investama.
Ketua KPK Abraham Samad menyebut lembaganya tengah menelusuri keterkaitan Bhakti Investama dan PT Agis dalam kasus suap Tommy. "KPK masih terus melakukan profiling terhadap perusahaan tersebut untuk menggali dan mencari tahu keberadaan, serta keterlibatan mereka (dalam kasus pajak Tommy)," ujarnya kemarin.
Dalam dokumen prospektus tahun 2008, PT Agis tercatat sebagai perusahaan distributor alat-alat elektronik, rumah tangga, komputer, peralatan multimedia, telekomunikasi, serta logistik. Perusahaan itu sudah berdiri lebih dari tiga puluh tahun lalu.
Susunan pemegang saham PT Agis yang diterbitkan PT Bhakti Share Register pada 31 Mei 2002 mencatat PT Bhakti Investama memiliki 41,31 persen saham senilai lebih dari Rp 138 miliar di PT Agis. Kemudian pada 30 Juni 2004, persentase saham PT Bhakti di Agis berkurang menjadi 40,74 persen. Namun pada 2008, nama PT Bhakti tidak tercatat sebagai pemegang saham.
ISMA S
Berita terkait
Rumah Digeledah KPK, Ibu dan Istri Tommy Ketakutan
KPK Buka Paksa Rumah Tommy di Surabaya
Whistle Blower Pajak Dapat Promosi Karier
Komisaris Bhakti Investama Dicegah ke Luar Negeri
KPK Geledah Kantor Pajak Sidoarjo dan Rumah Tommy
KPK Siap Ungkap Mafia Pajak Tommy Hendratno