TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman A'at mengatakan tarif parkir bakal naik 50 persen. "Bakal naik, tapi tidak sampai sebanyak yang diributkan," katanya pada Tempo, Senin, 11 Juni 2012.
Menurut dia, kenaikan sebesar 50 persen dinilai wajar. Sebab, tarif parkir sejak tahun 2007 tak pernah naik. "Idealnya tarif parkir naik tiap dua tahun sekali. Sama seperti tarif tol," katanya.
Kenaikan tarif parkir itu, kata dia, akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perparkiran yang akan disahkan tahun ini. "Perda ini juga akan mengatur fungsi UPT Parkir sebagai regulator," katanya.
Ke depan, kata dia, pengoperasian sistem perparkiran akan diatur pihak ketiga. Peraturan Daerah itu juga mengatur pengurangan larangan parkir di bahu jalan (on street) secara bertahap. "Selain untuk mengurangi kemacetan, kebocoran tarif parkir onstreet juga kelewat besar," katanya.
Dihubungi Terpisah, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana membenarkan rencana pengesahan Perda Perpakiran. "Perda perparkiran dan Perda fasos/fasum akan disahkan dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Sani, pengesahan perda tahun ini mengalami penundaan di eksekutif. "Bikin perda itu bukan cuma legislatif, tapi juga eksekutif," katanya. "Pembahasan tertunda di eksekutif," katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI