Sultan HB X : Marzuki Tak Mengerti Sejarah Yogya
Sri Sultan Hamengkubuwono X, raja Kasultanan Yogyakarta, membacakan Sabda Tama (pernyataan raja) di Bangsal Kencono, Kompleks Kraton Yogyakarta, Kamis (10/05). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa Kraton Yogyakarta dan Kraton Puro Pakualaman merupakan satu kesatuan yang utuh, dan bahwa Yogyakarta memiliki tata peraturannya sendiri meskipun telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TEMPO/Suryo Wibowo
Grafis Terkait
Foto Terkait
TEMPO.CO, YOGYAKARTA --Pernyataan Keta DPR Marzuki Alie soal keistimewaan Yogyakarta menuai tanggapan Sri Sultan Hamengkubuwono CX. Raja Keraton Yogya yang juga Gubernur DI Yogyakarta kecewa apalagi jika pernyataan itu dilontarkan Ketua DPR.
"Marzuki tidak mengerti sejarah. Keistimewan Yogyakarta itu bukan permintaan sekarang, tetapi sudah ada sejak zaman kemerdekaan 1945," kata Sultan, di Yogyakarta, Rabu 13 Juni 2012. " “Yang bilang Yogya itu minta keistimewaan siapa? Kalau itu pancen ora ngerti sejarah (nggak tahu sejarah),”
Sultan pun menegaskan kembali bahwa DIY sudah memiliki keistimewaan yang terakomodasi dalam perundangan RI sejak masa kemerdekaan.“Sekarang konteksnya kan melegitimasi ulang itu. Dan Panitia Kerja DPR pun sampai sekarang belum ada pembahasan,” kata dia.
Sultan menambahkan sampai sekarang terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di DPR baru sampai tahap periode 2012-2017 dan belum tahu setelah itu.
“Itu pun materinya juga belum siap meski sudah diputuskan semua fraksi terkait bagaimana nanti mekanismenya sampai 2017,” kata Sultan yang lantas bergegas menuju bandara untuk ke Jakarta.
Diberitakan Tempo sebelumnya, Marzuki saat dialog Temu Nasional Komunitas Masyarakat Sriwijaya di Yogya akhir pekan lalu Sabtu 9 Juni 2012 mengatakan sulit baginya memberi keistimewaan bagi DIY karena khawatir daerah lain akan meminta hal serupa. Pihaknya juga khawatir jika Sultan ditetapkan tanpa batas waktu akan tersandung masalah yang membuat dirinya jadi terkena kasus hukum.(Baca:Marzuki: Sulit Beri Keistimewaan Yogyakarta ) dan Marzuki: Surakarta Ikut Kekhususan Seperti Yogya )
Sementara itu pembahasan lanjut soal rumusan RUUK di Komisi II DPR RI yang dijadwalkan 13 Juni 2012 juga kembali ditunda. Padahal masa sidang keempat hanya dari Mei hingga Agustus. Semestinya pada tanggal 13 Juni kemarin ada pembahasan RUUK antara panitia kerja dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Nggak ada pembahasan, ditunda,” kata anggota Panja DPR RI Edy Mihati ketika dihubungi via telepon. Edy tak menjelaskan banyak alasannya karen terburu-buru rapat soal RUU Desa.
PRIBADI WICAKSONO.
Berita terkait
Sejarawan: Sikap Marzuki Soal Yogya Sulit Dinalar
Marzuki: Surakarta Ikut Kekhususan Seperti Yogya
Marzuki: Sulit Beri Keistimewaan Yogyakarta
Keistimewaan Yogyakarta Versi Baru
Sidang Rakyat Digelar, Malioboro Nyaris Lumpuh
Komentar (15)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar














