KPK Selidiki Paspor Neneng untuk Masuk Indonesia

KPK Selidiki Paspor Neneng untuk Masuk Indonesia

Buron KPK Neneng Sri Wahyuni (berkerudung coklat) digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam kantor KPK, Jakarta (13/06). Istri mantan Muhammad Nazaruddin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 senilai Rp. 8,9 Miliar dan merugikan Negara Rp. 2,2 Miliar ditangkap KPK setelah buron sejak Agustus 2011. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Grafis Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus mendalami paspor yang digunakan Neneng Sriwahyuni untuk pulang. Setelah dicegah oleh KPK, otomatis paspor Neneng tidak berlaku.

"Kami akan melacak dari menifes penerbangan pesawat Citilink yang digunakan Neneng dari Batam ke Cengkareng," kata Pimpinan KPK Busyro Muqoddas pada Rabu, 13 Juni 2012.

KPK menangkap Neneng di rumahnya di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB, Rabu, 13 Juni 2012. Jejak Neneng tercium sejak dia berlabuh di Batam, Selasa malam, 12 Juni 2012.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu pagi, Neneng mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Dari sana dia meluncur ke rumahnya dan sempat mampir makan di Kemang.

Kemarin Neneng menjalani pemeriksaan bersama dua warga Malaysia dan seorang wanita. Mereka bertiga diduga ikut membantu pelarian Neneng.

Neneng meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Waktu itu dia dan suaminya melarikan diri dengan menyinggahi enam negara. Pada 25 Juli 2011 kepolisian Kolombia mendeteksi keberadaan suami-istri itu. Polisi membekuk Nazaruddin pada 6 Agustus 2011, sedangkan Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur menemui anak-anaknya.

Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.

SYAILENDRA

Berita Terkait
Neneng Sempat Transit di Batam

Kuasa Hukum: Neneng Siap Buka-bukaan 

Kronologi Penangkapan Neneng Versi KPK 

Akhir Pelarian Neneng

Keluarga Sebut Neneng Menyerahkan Diri  



Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X