Kasus Buku 5 Kota, Kata Polisi Itu Hak FPI

Kasus Buku 5 Kota, Kata Polisi Itu Hak FPI

Buku yang menimbulkan keresahan, '5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia', telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh penerbitnya, PT Gramedia Pustaka Utama serta disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lapangan PT. Gramedia, Jakarta, Rabu (13/6). Pemusnahan tersebut dilakukan karena ada satu kalimat yang diambil dari bahasa Inggris yang intinya Nabi Muhammad dianggap sebagai perompak dan perampok. TEMPO/Tony Hartawan

Grafis Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan laporan buku berjudul "Lima Kota Paling Berpengaruh" karya Douglas Wilson oleh anggota Front Pembela Islam, polisi masih melakukan penyelidikan. "Itu haknya mereka (FPI) kalau mau lapor," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Rabu 13 Juni 2012.

Lebih lanjut Rikwanto  mengatakan, jika benar ada pelanggaran, pihaknya akan memproses secara hukum. Sejauh ini belum ada pihak yang diperiksa terkait adanya laporan itu. "Penyelidikan juga mengarah ke maksud dan tujuan dibuatnya buku tersebut," Rikwanto mengatakan.

Iwan Arsidi, kemarin Senin 10 Juni 2012 melaporkan adanya dugaan pelecehan terhadap Agama Islam dalam buku terbitan PT Gramedia tersebut. Ia melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya.

Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Gramedia, Wandi Subrata, editor Herdian Cahya Krishna, serta penerjemah Hendry Tanaja. Buku yang ia laporkan, diketahui dijual di Toko Buku Gunung Agung Mall Arion, Jakarta Timur.

Pelecehan terhadap Islam yang dimaksud oleh Iwan adalah pernyataan penulis yang tertuang di dalam halaman 24. Isi pernyataan itu di antaranya adalah "Nabi Muhammad adalah perampok dan perampok yang memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan di Mekkah".

Apabila benar terdapat pelanggaran dalam buku itu, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 156, 157 Ayat 1 dan Pasal 484 Ayat 2 KUHP tentang penodaan agama, penyebar kebencian serta permusuhan, dan tentang penulisan yang merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

SATWIKA MOVEMENTI


Berita terkait
Buku Berisi Penghinaan terhadap Nabi Dimusnahkan
Pemusnahan Buku '5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia'
Diprotes FPI, Buku Akan Dimusnahkan 
Suryadharma: Jangan Terprovokasi Buku Gambar Nabi

Komentar (2)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Ha..ha..ha... Ini namanya maling teriak maling. Coba lihat buku2 dan majalah2 terbitan yg bernafaskan islami. Ngeri saya bacanya! Dibuku dan majalah yg banyak beredar tanpa kejelasan ijinnya itu, dengan gamblang para penulisnya mendiskreditkan,menghina, melecehkan ajaran agama lain dan nabinya. Kenapa kalau dari pihak islam yg menulis kok gak apa? Sementara kalau dari luar islam menulis kebenaran tentang islm dan nabinya, langsung saja emosi,marah??? Padahal yg ditulis itu BENAR??? Mau bukti??? Inget pepatah: guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Karena nabi memberi contoh, maka umat mengikuti. Skrg, lihatlah prilaku umat islam. Sama kan dgn prilaku nabinya. Melakukan tindakan anarkis sambil teriak2 Allahu akbar. Melakukan tindakan a moral atas nama Allah. Dgn alasan takut zinah, jd kawin siri. Persis seperti yg dilakukan nabi kita. Iman kita jd buta. Tdk sadar tersesat. Karenanya, janganlah kita maling teriak maling. Azab Allah menanti...!!!
0
0
proses yg bener pak,biar ketahuan kerjaan orang liberal nih..gak boleh ksh tempat bwat penghina nabi
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X