TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyelesaikan berkas perkara tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Berkas mantan pegawai pajak itu dinyatakan lengkap atau P21 dan siap masuk persidangan.
"Direncanakan dalam waktu minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui di kantornya seusai ibadah salat Jumat, 15 Juni 2012.
Andhi melanjutkan, tim jaksa mengenakan Dhana dengan dua tuduhan. Yakni pasal korupsi dan pencucian uang.
Pengacara Dhana, Reza Edwijanto, belum bisa dimintai konfirmasi soal kliennya yang akan disidangkan.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak oleh Kejaksaan Agung. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
INDRA WIJAYA