Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

25 Penyakit Ancam Perokok Usia Produktif

image-gnews
AP/Don Ryan
AP/Don Ryan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan setidaknya ada 25 jenis penyakit yang mengancam perokok aktif. "Ini karena mereka menghirup setidaknya 4.000 bahan kimia saat mengisap rokok," kata Tjandra dalam seminar “Konsumsi Rokok Mengancam Bonus Demografi” di Hotel Atlet Century.

Dari 25 macam penyakit itu, yang paling berbahaya dan paling banyak menyerang perokok adalah kanker paru-paru, serangan jantung koroner, hipertensi, dan gangguan janin pada ibu hamil. “Gangguan liver, penyakit persendian, dan kanker pita suara juga mulai banyak menyerang perokok,” kata Tjandra.

Ironisnya, menurut catatan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mayoritas perokok adalah kelompok usia produktif. Dengan demikian, ancaman penyakit dan penurunan kualitas kesehatan itu juga lebih banyak menyerang usia produktif. “Artinya, ada ancaman terhadap produktivitas penduduk Indonesia,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi FE-UI.

Menurut Abdillah, data Survei Sosial Ekonomi Nasional dan Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, dari 1995 sampai 2007, jumlah perokok usia 15-19 tahun telah meningkat lebih dari 200 persen. "Sekarang total perokok remaja sudah 4,2 juta orang. Ini kelompok usia produktif," kata dia.

Untuk menjaga produktivitas penduduk, Wakil Kepala Lembaga Demografi FE-UI Dwini Handayani menekankan pentingnya mencegah peningkatan jumlah perokok, terutama usia remaja. Salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. “Peraturan itu sangat efektif untuk menekan peningkatan jumlah perokok muda,” kata dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono, mengatakan saat ini RPP Tembakau sudah di tangan presiden untuk segera ditetapkan. Menanggapi kekhawatiran sejumlah petani tembakau, Staf Khusus Kementerian Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang Sulistomo, menyatakan RPP tidak akan merugikan petani tembakau. "Tidak ada satu pun pasal yang melarang orang bertani tembakau," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menjelaskan, RPP Tembakau tidak melarang produksi rokok atau kegiatan merokok sehingga tidak akan mengurangi pendapatan petani tembakau. “Lebih dimaksudkan untuk menghindarkan bahaya rokok bagi yang bukan perokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. Caranya dengan mengatur tempat-tempat khusus untuk merokok,” katanya.

Dalam RPP tersebut akan diatur ihwal kewajiban memasang gambar peringatan bahaya rokok yang ukurannya 40 persen dari luas bungkus rokok. Selain itu, RPP mengatur soal perluasan kawasan tanpa rokok. “Orang tidak diperkenankan lagi merokok di dalam ruang yang tidak terhubung langsung dengan udara bebas,” kata Bambang.

RAFIKA AULIA | ANANDA BADUDU | RAHMA TW

Berita lain:
SBY Isyaratkan Anas Mundur dari Demokrat

SBY Akan Usir Kader Demokrat yang Korup

SBY Minta Demokrat Selektif dalam Rekrutmen Kader

Pertemuan Demokrat untuk Kurangi Benih Perpecahan

Forum Pendiri Demokrat Segera Dibentuk di Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

57 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.