TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871 Tahun 2011. “Terhitung mulai April lalu, Permenkes ini ditangguhkan hingga bulan September,” kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Juni 2012.
Permenkes itu mencabut Permenkes Nomor 339 Tahun 1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Dalam Permenkes Nomor 339, tukang gigi hanya berwenang membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh. Sedangkan kewenangan tukang gigi untuk memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut.
Penundaan pemberlakuan itu membuat tukang gigi masih dapat berpraktek membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan dengan tidak menutup sisi akar gigi dicabut. Sebelumnya kewenangan itu diatur dalam Permenkes Nomor 339 Tahun 1989. Kebijakan itu juga sekaligus memperpanjang Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 21 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes 1871 Tahun 2011.
“Kami menyadari tugas pemerintah adalah untuk melindungi seluruh orang, baik masyarakat maupun tukang gigi itu sendiri,” kata dia. Untuk itu, kata dia, Kementerian Kesehatan berjanji akan membuat program pembinaan bagi tukang gigi. Rencananya, pembinaan akan dilakukan selama masa peralihan tersebut ditambah.
Setidaknya terdapat empat program pembinaan yang akan dilakukan pemerintah. Keempat program tersebut adalah pendataan dan pemetaan kemampuan tukang gigi oleh dinas kesehatan kota maupun kabupaten, kemitraan tukang gigi dalam menjalankan pekerjaan dengan profesi kesehatan gigi, baik teknisi gigi, perawat gigi, dan dokter gigi.
Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia Faisol Abri, penambahan masa pemberlakuan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan. Permenkes Nomor 1871 yang membatasi kewenangan praktek mereka nantinya tetap akan berlaku pada tiga bulan mendatang. “Tukang gigi tetap kehilangan haknya untuk berpraktek,” kata Faisol ketika dihubungi Jumat, 15 Juni 2012.
Faisol mengatakan pemberlakuan Permenkes Nomor 1871 nantinya akan membuat sekitar 75 ribu tukang gigi kehilangan pekerjaannya. Hal ini disebabkan mereka tidak lagi memiliki hak berpraktek seperti yang selama ini mereka kerjakan. Oleh karena itu pula para tukang gigi tetap akan menolak pemberlakuan Permenkes 1871.
RAFIKA AULIA
Berita terpopuler
Ruhut Sitompul : Anas Bukan Level SBY
Foto Ventje Rumangkang Bersama Dua Wanita Beredar
Kubu Anas Urbaningrum Merasa Dilindungi SBY
Anak Sulung Dhani - Maia Paling Disorot
Dahlan Iskan Tagih Janji Jasamarga