TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
"KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi yang seenaknya menentukan jadwal," ujar Abraham melalui pesan pendek kemarin. Ia menegaskan KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua KPK menanggapi tingkah pemilik PT Bhakti Investama Tbk itu yang datang memberi klarifikasi kepada penyidik KPK kemarin. Hary tiba di gedung KPK pukul 13.40 dan pergi pukul 14.41.
Padahal jadwal pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno adalah pada Rabu lalu. Ketika itu, bos PT Bhakti Investama tersebut mangkir. Alasannya, belum menerima surat panggilan.
Kemarin, saat meninggalkan gedung KPK, Hary malah menuding penyidik belum siap melakukan pemeriksaan. "Saya hanya memberi klarifikasi, tapi ternyata KPK belum siap," kata Ketua Dewan Pakar Nasional Demokrat itu. KPK, ujar dia, kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Juni mendatang pukul 10.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan memang kemarin tidak ada jadwal pemeriksaan Hary. Karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan pemanggilan kedua bagi Hary.
Perusahaan Hary, Bhakti Investama, terlilit kasus suap pajak setelah pegawai pajak Tommy Hendratno dan anak buah Hary, James Gunardjo, ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama duit sebesar Rp 280 juta yang diduga sebagai uang suap. Setelah penangkapan itu KPK menggeledah kantor Bhakti Investama.
Selain kedua orang tersebut, Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, diduga terlibat dalam kasus suap ini. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar cekal pergi ke luar negeri sejak 8 Juni lalu atas permintaan KPK.
Sumber Tempo mengatakan Tonbeng memerintahkan James menyuap Tommy. Menurut dia, kasus itu berawal dari pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar kepada Bhakti pada Mei lalu. Tonbeng mengambil Rp 800 juta dari pengembalian pajak tersebut dan menyerahkan Rp 280 juta kepada James.
ISMA SAVITRI | EFRI R
Berita terkait
Tommy Hendratno Kembali Diperiksa KPK
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama