TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dekat tempat tinggal Anda, hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling di hampir semua wilayah, kecuali Jakarta Barat. Hanya, Anda perlu bergegas karena layanan tersebut dibuka pukul 08.00 hingga 13.00.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM lama Anda. Sementara untuk memperpanjang STNK, yang harus Anda siapkan adalah STNK lama, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta KTP/SIM.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling di Jakarta, Ahad 16 Juni 2012:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : Ada Gangguan
STNK : Citraland Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK : GAPEMBRI, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
PINGIT ARIA | TMC
Berita terpopuler
Foto Ventje Rumangkang Bersama Dua Wanita Beredar
Anas Susun Strategi Lawan Penggulingan
Pas SBY Pidato, Anas Cs Kumpul di Rumah Anas
Miliarder Allen Stanford Dihukum 110 Tahun Penjara
Putri Ventje Rumangkang Tertawa Tanggapi Foto Ayah