TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan mengeluarkan surat edaran tambahan terkait dengan Surat Edaran Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. "Surat Edaran Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit dan Surat Edaran Suku Bunga Kartu Kredit," kata Deputi BI Pengaturan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti, ketika ditemui pada Jumat, 15 Juni 2012.
Ida mengatakan Surat Edaran Kepemilikan Kartu Kredit mengatur tentang teknis penutupan bila nasabah memiliki jumlah kartu di luar ketentuan bank sentral. Berdasarkan aturan BI, nasabah yang mempunyai gaji Rp 3 juta sampai Rp 10 juta tidak boleh mempunyai kartu kredit lebih dari dua dan total limit semuanya maksimal tiga kali lipat dari gaji.
Sedangkan Surat Edaran Suku Bunga Kartu Kredit mengatur maksimal bunga yang bisa dikenakan bank penerbit kepada nasabah. “Sekarang masih beda-beda antarpenerbit kartu," ujar Ida. Kelak besarnya bunga bisa dibatasi. Saat ini BI sedang mencari data ke bank-bank penyedia mengenai nominal yang tepat.
Menurut Ida, penyesuaian suku bunga kartu kredit selain mengacu pada data industri juga bisa dari suku bunga acuan (BI rate). Penyesuaian juga dengan melihat dari penghitungan biaya operasional, seperti fasilitas yang diberikan kepada pengguna kartu.
Bank Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2012.
SUNDARI
Berita terkait
Denda Kartu Kredit Maksimal Rp 150 Ribu
BNI-Garuda Terbitkan Kartu Kredit
Kartu Kredit Dibatasi, Kartu Debit Makin Populer
Kartu Kredit, Antara Hantu dan Malaikat
Kartu Kredit Bisa Jadi Asisten Pribadi
Subkontrak Debt Collector, BI Dicecar DPR