TEMPO.CO , Jakarta : Pengusaha bahan baku peledak meminta sejumlah kemudahan untuk berinvestasi di sektor interview. Kementerian Pertahanan akan merivisi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Badan usaha Peledak Komersial.
"Kami menerima banyak masukan," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Bontang kepada Tempo, Jumat, 15 Juni 2012. Purnomo menerima sembilan pengusaha yang terkait dengan bahan peledak dan lima importir. "Di antaranya kemudahan investasi dan perizinan."
Purnomo berjanji akan menindaklanjuti permintaan pengusaha ini. Pemerintah akan menyiapkan draf revisi peraturan ini. Namun Menteri Purnomo belum bisa memastikan kapan revisi ini akan dirampungkan. "Belum kami putuskan," kata dia.
Menteri Pertahanan sebelumnya mendorong badan usaha milik negara dan swasta untuk memproduksi bahan baku peledak atau ammonium nitrat. Permintaan ini disampaikan saat meresmikan PT Kaltim Nitrate Indonesia. Hingga saat ini hanya ada dua pabrik di dalam negeri yang memproduksi ammonium nitrat, yaitu PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Kaltim Nitrate Indonesia.
Saat ini Kementerian Pertahanan sedang mempelajari proposal pembangunan pabrik dari PT Batuta. Dia berharap, dengan semakin banyaknya produsen bahan baku peledak, ketergantungan impor bisa dikurangi. Dia berharap pabrik yang beroperasi di Kalimantan Timur untuk terus memperbesar kapasitas. Menurut Purnomo, ekspansi ini perlu dilakukan karena potensi pasokan gas di wilayah ini sangat tinggi.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terkait
Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen
Pabrik Bahan Bom Diresmikan di Bandung
Harga Minyak Tembus US$ 84/Barel di Pasar Asia
Bank Mandiri Desak Berlian Tanker Membayar Utang
Atlas Incar Produksi Batubara Dua Kali Lipat
Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke 9.398
Menteri Kehutanan Musnahkan 12,7 Ton Tenggiling Ilegal
Spekulasi The Fed Kucurkan Stimulus Kerek Indeks