TEMPO.CO, Bandung -Tokoh Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi siap melawan gugatan perdata senilai Rp 2 miliar yang diajukan mantan mahasiswanya, pengacara Zainudin Paru, di Pengadilan Negeri Bandung. Pria berambut putih itu menegaskan dirinya tak bersalah.
"Saya minta penggugat mencabut semua gugatannya tanpa syarat dan tanpa kompensasi apapun," ujarnya menjelang mediasi kali kedua perkaranya di PN Bandung, Selasa 19 Juni 2012.
Yusuf menjelaskan, gugatan mantan mahasiswanya di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah, Jakarta Selatan, berawal dari pernyataan Zainudin sendiri di media massa. Lewat artikel berita Politik Indoneisa.com tanggal 3 Agustus 2011, Zainudin membantah klaim Yusuf Supendi sebagai pendiri Partai Keadilan Sejahtera.
Bantahan itu disampaikan kala Zainudin menjadi kuasa hukum 10 petinggi Partai Keadilan Sejahtera yang tengah digugat Yusuf di Pengadilan Jakarta Selatan sejak Mei 2011.
Tak terima, Yusuf mencap bantahan Zainudin itu tidak benar dan merupakan fitnah. "Tidaklah etis mantan mahasiswa memfitnah mantan dosennya. Sikap tidak etis itu dalam bahasa Sunda disebut 'culangung' dan 'belegug',"ujarnya.
'Culangung' bisa diartikan kurang ajar atau tidak etis sedangkan 'belegug' artinya goblok atau bodoh. Dua kata sifat dalam bahasa Sunda itu lalu dimuat dalam buku karya Yusuf berjudul 'Replik Pengadilan Yusuf Supendi Menggugat Elit PKS'. Pemuatan dalam buku terbitan
Penerbit Mushaf itulah yang digugat Zainudin. "Jadi masalahnya cuma itu saja saya digugat," ujar Yusuf.
Tak terima, Zainudin menggugat Yusuf secara perdata di PN Bandung sejak 15 Mei 2012 lalu. Zainudin menganggap Yusuf telah mencemarkan nama baik dan kredibilitasnya sebagai pengacara.
Dia menggugat Yusuf agar meminta maaf lewat media dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng bersama Penerbit Musha selaku tergugat II dan penjual buku, PT Gramedia Asri Media, sebagai tergugat III.
Pantauan Tempo, mediasi kedua kubu digelar sekitar pukul 13.30 di ruang mediasi PN Bandung dengan mediator Khaerul Fuad. Namun media kali kedua ini gagal membuahkan perdamaian.
Proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan persidangan perkara pada 4 Juli 2012 mendatang. Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang itu,
adalah pembacaan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.
ERICK P. HARDI