Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusuf Supendi Siap Lawan Gugatan Bekas Muridnya

image-gnews
TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Tokoh Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi siap melawan gugatan perdata senilai Rp 2 miliar yang diajukan mantan mahasiswanya, pengacara Zainudin Paru, di Pengadilan Negeri Bandung. Pria berambut  putih  itu  menegaskan dirinya tak bersalah.

"Saya minta penggugat mencabut semua gugatannya tanpa syarat dan tanpa kompensasi apapun," ujarnya menjelang mediasi kali kedua perkaranya di PN Bandung, Selasa 19 Juni 2012.

Yusuf menjelaskan, gugatan mantan mahasiswanya di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah, Jakarta Selatan, berawal dari pernyataan Zainudin sendiri di media massa. Lewat artikel berita Politik Indoneisa.com tanggal 3 Agustus 2011, Zainudin membantah klaim Yusuf Supendi sebagai pendiri Partai Keadilan Sejahtera.

Bantahan itu disampaikan kala Zainudin menjadi kuasa hukum 10 petinggi Partai Keadilan Sejahtera yang tengah digugat Yusuf di Pengadilan Jakarta Selatan sejak Mei 2011.

Tak terima, Yusuf mencap bantahan Zainudin itu tidak benar dan merupakan fitnah. "Tidaklah etis mantan mahasiswa memfitnah mantan dosennya. Sikap tidak etis itu dalam bahasa  Sunda disebut 'culangung' dan 'belegug',"ujarnya.

'Culangung' bisa diartikan kurang ajar atau tidak etis sedangkan 'belegug' artinya goblok atau bodoh. Dua kata sifat dalam bahasa Sunda itu lalu dimuat dalam buku karya Yusuf berjudul 'Replik Pengadilan Yusuf Supendi Menggugat Elit PKS'. Pemuatan dalam buku terbitan
Penerbit Mushaf itulah yang digugat Zainudin. "Jadi masalahnya cuma itu saja saya digugat," ujar  Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak terima, Zainudin menggugat Yusuf secara perdata di PN Bandung sejak 15 Mei 2012 lalu. Zainudin menganggap Yusuf telah mencemarkan nama baik dan kredibilitasnya sebagai pengacara.

Dia menggugat Yusuf agar meminta maaf lewat media dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng bersama Penerbit Musha selaku tergugat II dan  penjual buku, PT Gramedia Asri Media, sebagai tergugat III.

Pantauan Tempo, mediasi kedua kubu digelar sekitar pukul 13.30 di ruang mediasi PN Bandung  dengan mediator Khaerul Fuad. Namun media kali kedua ini gagal membuahkan perdamaian.

Proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan persidangan perkara pada 4 Juli 2012 mendatang. Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang itu,
adalah pembacaan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.