Eksepsi Wa Ode Dibacakan Siang Ini  

Eksepsi Wa Ode Dibacakan Siang Ini  

Mantan Anggota Banggar DPR-RI, Wa Ode Nurhayati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan perdana, Selasa, 19 Juni 2012. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, dengan agenda eksepsi terhadap dakwaan jaksa. “Intinya kami membantah tuduhan penuntut umum,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, 19 Juni 2012.

Menurut dia, dakwaan yang ditujukan ke Wa Ode tidaklah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2d KUHP. “Dakwaan tidak jelas dan cermat, hanya menerangkan menerima uang, tapi tidak jelas buktinya. Misalnya nomor resinya, kapan diberikan, dan lain-lain,” ujarnya. “Maka itu dakwaan harus batal menurut hukum.”

Wa Ode didakwa menerima duit Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman. Ketiganya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Satu lagi daerah di Sulawesi Utara, yaitu Kabupaten Minahasa. Kesepakatan yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah tersebut agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar. Namun hanya Aceh Besar yang terealisasi Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

ANANDA PUTRI

Berita Korupsi Lainnya

Perusahaan Nazar-Anas Rugikan Negara Rp 600 M?
Posisi Merosot, Demokrat Panggil Lembaga Survei
Buron Kasus Korupsi Dana Kesehatan Diringkus

Suami Malinda Dee Jadi Pengawal Nazaruddin di Cipinang

Petunjuk Kasus Siti Fadillah Melimpah


 



Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X