TEMPO.CO, Jakarta- Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra, membantah jika perusahaannya tersebut bermasalah dalam pembahasan pajak. Nama Bhakti Investama menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan kasus suap terkait restitusi pajak perusahaan tersebut.
"Proses restitusinya pun sudah selesai dan tidak ada masalah," kata Darma setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK pada Selasa, 19 Juni 2012. Sayangnya Darma enggan menyebutkan nilai restitusi pajaknya. Menurut Darma pemeriksaannya tersebut seputar bagaimana pajak yang dibebankan kepada Bhakti Investama.
Selain itu dia juga membantah bahwa James Gunarji Budihardjo adalah penasihat atau konsultan pajak Bhakti Investama. Darma mengaku tidak mengenal nama James dan baru mendengarnya melalui pemberitaan media.
James adalah tersangka dalam kasus suap terkait kepengurusan restitusi pajak Bhakti Investama. Selain James, KPK juga menetapkan pegawai pajak Tommy Hendratmo sebagai tersangka pada kasus yang sama.
KPK menangkap tangan mereka di salah satu Rumah Makan Padang yang terletak di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka disita barang bukti sebesar Rp 280 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan nilai suap sesungguhnya adalah Rp 340 juta. Hanya saja KPK masih belum menemukan jejak uang sebesar Rp 60 juta lainnya.
SYAILENDRA