TEMPO.CO, Jakarta- James Gunardjo ternyata menangani belasan perusahaan. Dia di mata Tommy Hindratmo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, dikenal sebagai konsultan pajak secara freelance. "Tadi sudah disebutkan klien saya kepada penyidik," kata Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy di kantor KPK, Selasa, 19 Juni 2012.
Tito menyatakan benar di antara perusahaan yang ditangani James adalah PT Bhakti Investama dan PT Agis. Beberapa perusahaan lainnya, Tito mengatakan tidak ingat. KPK menangkap James dan Tommy pada Kamis dua pekan lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 280 juta. Uang itu diduga suap terkait restitusi pajak PT Bhakti.
KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tommy ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan James di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Penasehat James, Charles Roy Sijabat, mengatakan kliennya adalah penasihat pajak. "Kalau konsultan itu harus pakai izin atau lisensi, sementara penasihat itu bebas, siapa pun bisa," kata Charles.
Tito berujar, Tommy dan James berkenalan sejak 2007 lalu di Jakarta. Keduanya pun kemudian berteman. Tito tidak menyebut kelanjutan dari urusan pertemanan tersebut. Namun kliennya mengetahui James adalah konsultan pajak yang tidak terikat di belasan perusahaan.
Tommy dan James diperiksa KPK hari ini. Tommy dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab dia, serta perkenalannya dengan James. KPK juga memeriksa dua Direktur PT Bhakti Investama, Darma Putra dan Wandy Wira Riady. Sampai malam ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan pemeriksaan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup," katanya. KPK juga, kata dia, mencari tahu ihwal pihak lain yang terlibat selain James dan Tommy.
RUSMAN PARAQBUEQ