TEMPO.CO, Depok - Seorang dukun pijat, M, 50 tahun, ditahan polisi setelah mencabuli sekitar 20 pasiennya. M melaksanakan aksinya dengan modal rayuan dan sebuah gelang yang diklaim sebagai jimat.
"Dia mengaku telah menggauli 15 sampai 20 pasiennya. Ada yang ABG sampai dewasa," kata Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Selasa, 19 Juni 2012.
Menurut Mulyadi, M dengan mudah menggauli korbannya dengan rayuan dan keyakinan. Warga Kecamatan Cinere itu sebelumnya bekerja di bengkel sepeda motor. Namun, dua tahun terakhir ia menjadi tukang pijat.
M ditangkap petugas Polresta Depok saat berada di rumahnya di Cinere. Dia mengaku bisa mengobati penyakit dan mengembalikan hubungan yang renggang. "Awalnya, banyak yang mengaku ampuh. Tapi, lama-lama sudah tidak lagi. Satu orang korbannya akhirnya melapor," kata Mulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak dipaksa saat melakukan hubungan badan. "Hanya dirayu saja dengan diberi gelang. Gelang itu yang diklaim sebagai jimat," kata Mulyadi. Sebelum menggauli para pasiennya, tersangka terlebih dahulu mengajak ngobrol mereka.
Nur, 25 tahun, bukan nama sebenarnya, melaporkan M ke Polresta Depok karena sudah
digauli. Wanita yang sudah berkeluarga ini awalnya meminta bantuan M agar hubungan dengan suaminya harmonis kembali. "Tapi justru korban digauli," kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, M akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini M ditahan di Polresta Depok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelang yang digunakan untuk merayu korban.
ILHAM TIRTA
Berita lain
Polisi Tangkap Lagi Pembunuh Anak Reggae
Jaringan Si Unyil, Julukan Penembak Satpam IPB
Kepolisian Kejar Pengeroyok Evan Mulyadi
Temui Pembeli BlackBerry, Pelajar SMK Dirampok
Feeder Busway Rambutan-Bekasi Beroperasi Besok