TEMPO.CO, Jakarta - Siti Romlah, 36 tahun, kini mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Cilincing. Ibu dua anak ini ditangkap polisi karena menipu sembilan orang tetangganya. "Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Ajun Komisaris Imam Tulus, Selasa 19 Juni 2012.
Siti yang tinggal di Gang Salon, Kampung Sukapura, Cilincing, itu menipu para tetangganya dengan berpura-pura mengajak mereka bergabung di usaha kredit barang elektronik, pakaian, dan material miliknya. Keuntungan yang dijanjikannya 40 persen dari modal yang disetor. "Dia mengatakan keuntungan bisa diambil dua pekan sekali," ujar Imam.
Sebulan tak mendapat keuntungan, para tetangga pun melaporkan Siti ke polisi. Kesembilan korban adalah Nur Kumalasari menyetor Rp 185 juta, Fatimah keluar uang Rp 200 juta, Siti Khodijah Rp 46 juta, Nining Suharningsih Rp 46 juta, Titis dan Yoga Rp 13 juta, serta Isah, Poknan, dan Lis sebesar Rp 32 juta.
Menurut Imam, para korban sempat terkecoh karena Siti selalu tampil santun dan berkerudung walau ia warga baru di lingkungan itu. "Mereka baru mengenal tersangka Maret lalu. Waktu mengontrak di lokasi," ujarnya.
Hanya selang beberapa jam setelah menerima laporan dari para korban, polisi menangkap Siti di rumahnya. Kepada polisi ia mengaku uang dari penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
PINGIT ARIA