Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Pajak, Atasan Tommy Bisa Kena Sanksi  

image-gnews
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo, Tommy Hindratno usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06).  TEMPO/Seto Wardhana.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo, Tommy Hindratno usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badaruddin mengatakan atasan Tommy Hendratno di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, harus bertanggung jawab jika Tommy terbukti bersalah. "Terutama bila penyelewengan terindikasi sejak lama," katanya Selasa, 19 Juni 2012.

Menurut dia, pemimpin bisa dianggap lalai karena membiarkan Tommy melakukan penyimpangan tanpa dikenai teguran dan sanksi.

Ki Agus menjelaskan, sistem pengawasan internal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersifat berlapis dengan ujung tombak pengawasan melekat dari atasan ke bawahan langsung. "Atasan bisa bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya."

Khusus bagi pegawai Pajak, pengawasan diperketat dengan adanya Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi dan Sumber Daya Aparatur. Direktorat Kepatuhan bertugas mengawasi dan memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Dua hari lalu, Kepala KPP Sidoarjo Selatan bersama petugas Unit Kepatuhan Internal memeriksa Tommy di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merumuskan sanksi. Menurut pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, pemeriksaan dilakukan empat petugas Direktorat Jenderal Pajak. “(Mereka) membahas masalah pengurusan restitusi pajak," ujarnya.

Pegawai Pajak, Tommy Hindratno, dicokok tim KPK ketika menerima uang suap Rp 280 miliar dari tangan James Gunarji Budiharjo pada 6 Juni lalu, di Jakarta. Suap itu diduga berkaitan dengan pengembalian (restitusi) pajak PT Bhakti Investama Tbk Rp 3,4 miliar. Keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tommy adalah pegawai golongan III-c yang bergabung di KPP Pratama Sidoarjo Selatan sejak 2010 sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, kepergian Tommy ke Jakarta pada 6 Juni pagi lalu tanpa sepengetahuan atasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko berpendapat sanksi terhadap atasan Tommy harus menunggu hasil penyidikan KPK. Selain itu, mesti diperjelas kaitan atasan Tommy dengan kasus suap ini. "Kuncinya, apakah TH mengungkapkan dia bekerja sama dengan siapa saja," tuturnya. Danang mengingatkan, bisa saja penyimpangan tak terjadi di kantor pajak tempat Tommy bekerja sekarang.

Kepada penyidik KPK, kemarin James mengaku sebagai penasihat pajak PT Agis dan tak tahu-menahu perihal urusan pajak Bhakti Investama. Ia juga membantah tudingan uang Rp 280 juta yang disita KPK adalah suap untuk Tommy. "Uang tersebut adalah utang yang harus dibayarkan oleh James kepada Tommy," ujar pengacaranya, Charles Roy Sijabat. Charles menjelaskan, utang James kepada Tommy Rp 340 juta, tapi baru dibayar Rp 280 juta.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., suap terkait dengan restitusi pajak Bhakti Investama sebenarnya sebesar Rp 340 juta. "KPK melacak Rp 60 juta sisanya."

M ANDI P | BERNADETTE C | SYAILENDRA P | JOBPIE S

Berita terkait
Kasus Pajak Terkait Restitusi Bhakti Investama
Bhakti Investama Bantah Punya Pajak Bermasalah
James Mengaku Hanya Penasihat Pajak Bhakti 
KPK Terus Dalami Hubungan James dengan Bhakti
KPK Tak Mau Didikte Hary Tanoe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.