TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, 20 Juni 2012. Ia akan diperiksa untuk kasus pemberian gratifikasi terkait restitusi pajak perusahaannya kepada pegawai KPP Sidoarjo, Tommy Hindratno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pagi ini.
Atas permohonan KPK, Antonius sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Juni lalu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun status cegahnya itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
Kasus suap pajak Bhakti Investama bermula saat KPK mencokok pegawai kantor pajak Sidoarjo Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunardjo di Tebet, 6 Juni 2012. Dalam penangkapan, ditemukan uang Rp 280 juta yang diduga diberikan James ke Tommy terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Jumat, 8 Juni 2012, KPK menggeledah kantor Bhakti dan PT Agis Tbk di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan, dua puluh dokumen restitusi pajak perusahaan itu disita. Pengacara Bhakti, Andi F. Simangunsong, mengklaim dokumen-dokumen itu tak mengungkap kejanggalan pengurusan suap pajak.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Bhakti Investama Bantah Punya Pajak Bermasalah
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus PON Riau
James Mengaku Hanya Penasihat Pajak Bhakti
KPK Terus Dalami Hubungan James dengan Bhakti
KPK Periksa Rektor Tadulako dan Pattimura