TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu petang, 20 Juni 2012. Ia diperiksa penyidik lebih dari delapan jam hingga pukul 18.10 WIB.
Tak sepatah kata pun diucapkan Antonius begitu keluar dari Gedung KPK. Pagi tadi, saat dicegat wartawan, Antonius yang mengenakan kemeja hitam juga tak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan tujuannya datang ke Komisi. "Saya memenuhi pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Komisi memeriksa Antonius sebagai saksi dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti dengan tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, sebagai tersangka. KPK mencokok keduanya pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang suap Rp 280 juta. Uang itu diduga suap terkait restitusi pajak PT Bhakti.
Tommy kini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sementara James di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Antonius diduga terlibat dalam kasus tersebut. Demi kepentingan penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK pun telah mencegah Antonius ke luar negeri. Dia diduga yang memerintahkan pemberian uang itu. Namun, saat dikonfirmasi kepadanya, Antonius sama sekali tidak memberi jawaban. Pada pemeriksaan kemarin, Tommy mengakui telah menerima gratifikasi dari James.
ISMA SAVITRI | RUSMAN P
Berita terkait
Komisaris Bhakti Investama Diperiksa KPK
Suap Pajak, Atasan Tommy Bisa Kena Sanksi
Kasus Pajak Terkait Restitusi Bhakti Investama
Bhakti Investama Bantah Punya Pajak Bermasalah
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus PON Riau
James Mengaku Hanya Penasihat Pajak Bhakti