TEMPO.CO, Tangerang - Tim Tactical Unit Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyita paket 500 gram sabu disembunyikan dalam setrika uap. Sabu itu dikirim dari Thailand. Petugas kemudian menangkap dua warga negara Indonesia yang mengambil paket kiriman senilai Rp 750 juta itu.
Tersangka berinisial TK alias F, 33 tahun, dan IW, 38 tahun ditangkap di Depok, Rabu, 13 Juni 2012. “Sayangnya nama penerima yang tertera dalam kemas paket itu fiktif,” kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, Rabu, 20 Juni 2012.
Kasus pengiriman sabu dengan tersangka berinisial TK dan IW adalah kasus ke-20 dalam enam bulan terakhir. Dalam catatan Bea dan Cukai, sabu merupakan tangkapan terbanyak, dengan 11 kasus selama kurun waktu hingga Juni 2012. Jumlah sabu yang disita mencapai 4.249 gram. Selain sabu, urutan narkotik lainnya adalah kokain, mariyuana, happy five, ekstasi dan heroin.
Menurut Oza modus yang digunakan dalam pengiriman paket sabu dari Thailand ini adalah sabu dikemas dalam alumunium foil lalu diletakkan dalam setrika uap yang sebelumnya dibongkar dan direkatkan. “Ada tiga alumunium foil untuk membungkus kristal sabu berbentuk kristal bening itu,” ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alamsyah Palupesy mengatakan pihaknya masih mengusut kasus sabu setrika uap itu. “Kami sedang melacak siapa pengirim dan penerima sesungguhnya. Sabu itu kiriman dari Thailand melalui jasa pos,” kata Alamsyah.
AYU CIPTA