TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengeluarkan tanggapan atas klaim Malaysia terhadap tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan asal Mandailing, Sumatera Utara.
Tanggapan itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012.
Berikut lima tanggapan Pemerintah Indonesia ihwal klaim Malaysia terhadap tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan:
1. Budaya bersifat dinamis karena mobilitas pendukungnya, tetapi budaya adalah prinsip dan harga diri jika menyangkut identitas. Wajar dan sah-sah saja jika kemudian Malaysia mengembangkan dan menawarkan potensi budaya Mandailing atau budaya Indonesia yang lainnya yang ada di Malaysia.
2. Tidak dapat dipungkiri bahwa ada etnis Mandailing yang tinggal, bermukim dan memiliki kewarganegaraan Malaysia (versi Perhimpunan Anak-anak Mandailing di Kuala Lumpur mencatat kehadiran etnis Mandailing di wilayah Malaysia sejak tahun 1800 M).
3. Malaysia wajib menyatakan bahwa tari Tor-tor yang akan didaftarkan itu berasal dari Mandailing, Sumatera Utara. Hal tersebut ditekankan karena sejatinya tari Tor-tor adalah milik semua warga Batak di Indonesia.
4. Pemerintah Malaysia (melalui etnis Mandailing yang berkewarganegaraan Malaysia) berhak mengembangkan budaya Mandailing, tetapi tidak bisa menganggap budaya Mandailing sebagai hak milik Malaysia. Karena asal muasal dan sejarahnya merupakan milik masyarakat Sumatera Utara, Indonesia.
5. Sebagai tindak lanjut dari rapat dengan Kementerian Luar Negeri, disampaikan bahwa sudah ada pernyataan lisan dari pihak Pemerintah Malaysia dalam hal ini Kementerian Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan yang akan mengirimkan Nota Penjelasan kepada Pemerintah RI melalui Kemlu paling lambat hari Rabu, 20 Juni 2012.
Polemik klaim Malaysia itu muncul setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir rencana Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim untuk mendaftarkan tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
"Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr. Rais Yatim seperti dikutip Bernama usai meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing, Kamis, 14 Juni 2012, lalu.
Masyarakat Sumatera Utara, Indonesia, mengenal tari Tor-Tor sebagai salah satu bagian dalam upacara-upacara adat untuk menghormati para leluhur. Adapun Mandailing merupakan salah satu suku di Sumatera Utara.
PRIHANDOKO
Berita Terkait:
Malaysia: Tor-tor Tetap Milik Suku Mandailing
RI Tunggu Penjelasan Tertulis Malaysia atas Tortor
Soal Tortor, Mandailing Malaysia Izin ke Indonesia
Suku Mandailing di Malaysia Minta Tortor Diakui
Beda Tortor Mandailing dan Tapanuli Utara
Soal Tortor, Seniman Medan Malah Dukung Malaysia
Unesco Tak Bahas Klaim Malaysia Soal Tortor