TEMPO.CO, Tangerang--Kepala Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, membenarkan penangkapan pegawainya, Wahono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Betul ada pegawai kami yang ditangkap KPK yang telah bekerjasama dengan Kementrian Keuangan. Dia melakukan kegiatan tidak benar,"kata Oza ditemui di kantornya, Rabu tengah malam 20 Juni 2012.
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan proses hukum Wawono, pejabat setingkat eselon lima diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga menyatakan terimakasih atas tertangkapnya W karena menurutnya di lembaganya sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. "Ini bagian reformasi birokrasi semua yang terlibat silakan ditindak," kata Oza.
Oza pun siap dimintai keterangan KPK tentang anak buahnya itu jika dibutuhkan. Pihaknya juga sedang mendalami sejauh mana keterlibatan W tersebut. Namun demikian Oza mengatakan belum mengetahui W ditangkap dalam perkara mana.
Saat ditanya tentang dugaan pemerasan yang dilakukan W terkait tertahannya barang impor, Oza mengatakan pihaknya belum mengetahuinya. Menurutnya setiap hari banyak barang menyangkut kepabean yang masuk melalui kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dia juga mengakui ada banyak barang yang tertahan karena menyangkut administrasi maupun ada yang tidak diurus. "Jadi terkait W proses penangkapannya kami tidak tahu, dan terkait kasus yang mana KPK-lah yang tahu," kata Oza.
Oza memastikan orang-orang yang terlibat akan didalami perannya.
KPK menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi pemerasan di Merak dan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Wawono, kemudian Edi, Aan, Roy, seorang warga negara Amerika bernama Andrew, serta seorang sopir dan petugas keamanan di Rest Area 13 Merak. .
Wawono, Edi dan Aan ditangkap di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta. KPK mengamankan uang senilai Rp 104 juta dari tangan Wawono dan Rp 6 juta dari tangan Edi. Sementara Andrew, Roy, supir dan seorang petugas keamanan diamankan KPK di Rest Area 13 Merak.
AYU CIPTA