TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan penanganan kasus pemerasan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Wahono ke kepolisian. Tujuh orang ditangkap KPK, Rabu, 20 Juni 2012 terkait kasus itu.
"Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan dan kami memutuskan kasus ini diserahkan ke Markas Besar Kepolisian," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Kamis, 21 Juni 2012. Saat ini ketujuh orang tersebut sudah dibawa ke Mabes Polri.
Bambang mengatakan ada dua alasan KPK menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Menurutnya, KPK sulit memasukkan pegawai Bea Cukai dalam kategori penyelenggara negara. "Berikutnya kami melihat bahwa warga negara Amerika yang ditangkap kemarin diduga sebagai korban," ujarnya.
Hanya saja Bambang tidak mau menjelaskan detail kasus tersebut. Menurut dia, KPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes untuk ditindaklanjuti.
KPK mencokok warga negara Amerika Serikat Andrew Scott Malcolm, Wahono, beserta lima orang lainnya di Rest Area Km.13 Merak serta kargo Bandara Soekarno Hatta. Sebelum ditangkap, Andrew melalui rekannya bernama Edi, menyetor duit pelicin sebesar Rp 150 juta. Duit itu diduga terkait barang-barang Andrew yang tertahan di Bea Cukai Soekarno Hatta sejak lebih dari empat bulan lalu.
Namun, saat diperiksa petugas KPK di kantornya, Wahyono ternyata hanya membawa duit Rp 104 juta. Adapun Rp 6 juta lainnya diketahui dikantongi Edi. KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap jumlah-jumlah duit itu, termasuk motif Bea Cukai menahan perabotan Andrew.
SYAILENDRA
Berita terkait
Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Selain Petugas Bea Cukai, Ada 6 Orang Ditangkap KPK
Warga Amerika Suap Pejabat Bea Cukai