TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Satu Arifin Siri, Zaenudin, 17 tahun, dituntut dua tahun penjara. Ia didakwa berkontribusi dalam pengeroyokan tersebut.
"Terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, saksi-saksi, dan keterangan dari terdakwa sendiri. Ia mengaku memukul Arifin dua kali memakai kayu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zaini, saat ditemui di ruangannya, Kamis, 21 Juni 2012.
Sidang tertutup itu selesai pada pukul 14.30. Selama setengah jam, sidang berlangsung lancar tanpa gangguan dengan agenda tuntutan jaksa. Zaenudin dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
Zaini yang bertindak sebagai hakim anggota dengan Jainuri mendampingi hakim ketua Junilawati, sedangkan Saptono bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Sidang dilanjutkan pada Selasa 26 Juni 2012 dengan agenda pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya. "Sidang nanti masih tertutup juga," tutur Zaini.
Hingga kini Zaenudin sudah menjalani empat kali persidangan. Zaenudin mendapat pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kelasi Satu Arifin Siri tewas dikeroyok sekelompok orang yang diduga anggota geng motor. Pengeroyokan itu terjadi 31 Maret 2012 di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Alasan Polda Libatkan TNI Usut Kasus Geng Motor
Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Geng Motor
Kasus Geng Motor, Pengemudi Yaris Masih Gelap
''Tersangka Geng Motor Dikenal Anak yang Sopan''
Keluarga Tersangka Pengeroyokkan TNI Khawatir