TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghitung ulang kenaikan harga gas terhadap industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menyatakan kenaikan harga gas industri tidak bisa dihindari karena ada kenaikan harga gas di sektor hulu. Di sektor hulu harga gas yang semula US$ 2 hingga US$ 3 MMBTU menjadi US$ 5 hingga US$ 6 per MMBTU.
“Harga di hulu sudah naik,” kata Jero di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2012. Jero menegaskan, ada kalangan industri yang tidak keberatan harga dinaikkan asal pasokan terjamin. Namun, ada juga yang meminta kenaikan dilakukan secara bertahap. “Ini sedang kami hitung,” kata dia.
Jero menjelaskan, kenaikan ini harus sama-sama adil. Keputusan yang akan ditetapkan pemerintah tidak boleh hanya berpihak pada sektor hulu atau sektor hilir. Menurut dia, keputusan ini tidak akan mementingkan salah satu sektor, termasuk tidak merugikan PT Perusahaan Gas Negara. “Biar semua aman dan dapat untung,” kata dia.
Sejumlah revisi harga oleh produsen ke PGN sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Revisi harga dilakukan untuk pasokan dari Blok Koridor milik Conocco Philips dari US$ 1,85 per MMBTU menjadi US$ 5,6 per MMBTU. Hingga 2014, harga ini akan naik secara bertahap menjadi US$ 6,5 per MMBTU. Perubahan harga juga dilakukan oleh Pertamina EP Region Sumatera Selatan. Harga pasokan naik dari US$ 2,2 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU.
I WAYAN AGUS PURNOMO