TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama pada 2010 lalu. "Siapa pun yang terlibat, kalau ada anak buah kami dari Direktorat Jenderal Bimas Islam (yang terlibat), saya persilakan (diproses hukum)," kata dia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2012.
Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif jika diminta komisi antirasuah untuk memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi tersebut. "Saya secara pribadi siap untuk mengawal, 24 jam saya siapkan waktu. Kalau memang ditemukan (korupsi), harus kita proses secara hukum," ujar Nazaruddin. "Jangankan staf, saya pun kalau terlibat, harus kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum."
Korupsi pengadaan Al-Quran diduga terjadi di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama pada 2010 lalu. Saat itu Nazaruddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimas Islam. Namun, ia mengklaim tak ada masalah dalam proyek pengadaan Al-Quran tersebut.
Nazaruddin mempersilakan KPK atau pihak mana pun untuk membuka dugaan korupsi pengadaan Al Quran agar ditemukan titik terang atas persoalan tersebut. "Mudah-mudahan itu tidak terulang pada masa yang akan datang," ucap dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu lalu.
PRIHANDOKO
Berita terkait
KPK: Proyek Kitab Suci Saja Dikorupsi...
Wakil Menteri Kaget Ada Korupsi Pengadaan Al Quran
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Quran
Ternyata Wamen Agama yang Jelaskan Korupsi Quran
KPK Sudah Periksa Saksi Korupsi Pengadaan Al Quran