TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anak Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni segera kembali ke Indonesia. Pengacara Nazar dan Neneng, Rufinus Hutauruk, mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses kepulangan dua putra Nazar yang berusia 5 dan 3 tahun, serta putrinya yang berumur 2 tahun “Rencananya memang akan kami bawa kembali ke Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 22 Juni 2012.
Rufinus menyebut dirinya dan pengacara Nazar lainnya, Elza Syarif, semula diberi mandat menjemput anak bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa hari lalu. Namun karena masalah administrasi terkait keimigrasian, rencana itu tak bisa terlaksana.
“Rencananya kemarin saya berangkat ke Kuala Lumpur. Tapi karena anak mereka belum punya paspor dan selama ini ikut paspor bapak-ibunya, mereka belum bisa dibawa pulang ke sini,” kata Rufinus.
Menurutnya, pihak pengacara sudah berupaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memulangkan ketiga anak Nazar, tanpa harus terikat aturan paspor.
“Kalau ada petinggi negeri ini yang membantu, mereka baru bisa pulang ke Indonesia untuk bersekolah. Mungkin nanti mereka diupayakan bisa pulang menggunakan surat perjalanan laksana paspor,” ujarnya.
Saat ini, Nazar yang berstatus terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kasusnya tengah dalam proses banding. Adapun istrinya, Neneng, saat ini menghuni Rutan KPK. Ia tengah menjalani penyidikan kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya.
Baik Nazar maupun Neneng dikenakan status cegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Paspor kedua orang yang sempat buron di luar negeri itu juga sudah ditarik. KPK membekuk Nazar di Cartagena, Kolombia, Agustus tahun lalu. Sedangkan Neneng dicokok di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, awal bulan ini.
ISMA SAVITRI