TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa 16 saksi untuk mengungkap proses munculnya sabu seberat 351 kilogram dalam kemasan pakan ikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keenambelas saksi itu berasal dari petugas pabean, bea dan cukai, petugas karantina, dan saksi yang melihat barang itu keluar dari pelabuhan.
"Kami menduga ada prosedur yang dilewati saat mengeluarkan barang," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Juni 2012.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu, kata Nugroho, berfokus untuk mengungkap bagaimana barang berisi pakan ikan yang ternyata sabu-sabu itu bisa keluar dari pelabuhan.
Nugroho menjelaskan dari ke-16 saksi itu sebanyak tujuh saksi merupakan petugas yang mengurus dokumen. Mereka adalah BA, KS, TS, MR, SM, JN, JH. Dua orang saksi dari Bea dan Cukai ada HS, petugas pemeriksa barang, dan TB, petugas pemeriksa dokumen.
Selain itu, ada EEN, dan YK petugas karantina serta lima orang saksi yang melihat langsung proses pemindahan barang dari pelabuhan ke gudang. Mereka adalah ZR, UM, MN, RW, dan SR.
Menurut Nugroho, status mereka semua masih sebagai saksi. "Kami sedang cari tahu bagaimana bisa lolos," ucapnya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 351 kilogram atau seharga Rp700 miliar yang disimpan dalam kemasan pakan ikan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr berhasil diamankan. Barang haram itu masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dari Cina.
Untuk mencegah peredaran narkotika, lanjut Nugroho, pihaknya kini meningkatkan pengawasan baik di bandara maupun pelabuhan. "Di pelabuhan kecil kami bekerja sama dengan polisi air," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN