Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepemilikan Saham Bank Dibatasi 40 Persen  

image-gnews
Halim Alamsyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Halim Alamsyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Bank Indonesia berencana menuntaskan aturan struktur kepemilikan saham mayoritas pada akhir Juli 2012. Aturan tersebut  akan berlaku terhadap seluruh bank di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan, pembatasan kepemilikan saham perlu dilakukan agar perbankan dapat meningkatkan efisiensi dan tata kelola semakin baik.

"Semula kami menggunakan aturan modal agar dapat  meningkatkan efisiensi. Tetapi, setelah diteliti, struktur kepemilikan saham akan lebih efisien untuk diterapkan," kata Halim dalam diskusi Peta Persaingan Perbankan Paska Pembatasan Saham Mayoritas di Bogor, Ahad 24 Juni 2012.

Menurut Halim, perbankan yang mayoritas dimiliki satu pihak saja itu berdampak negatif terhadap tata kelola perbankan (good corporate governance). Hal ini telah berlangsung lama baik sebelum krisis ekonomi 1997-1998 atau setelah itu.

Dalam aturan itu nantinya, setiap lembaga keuangan termasuk bank memiliki batas maksimum kepemilikan 40 persen saham di suatu bank. Sedangkan badan hukum non lembaga keuangan maksium 30 persen serta perorangan dengan batas maksimum kepemilikan 20 persen.

Meski seperti itu, aturan itu tidak menutup kemungkinan bagi lembaga keuangan atau bank yang ingin memiliki kepemilikan saham mayoritas lebih dari 40 persen.  "Setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu lembaga itu harus sehat, sudah go public, dan lembaga keuangan itu setuju untuk membeli surat utang yang bersifat ekuitas (contingent convertible bond)," katanya.

Contingent convertible bond  akan masuk sebagai modal pendukung atau Tier 2. Jadi, selain membeli saham ke bank tersebut, lembaga tersebut juga diwajibkan untuk menerbitkan surat berharga (subdebt) yang diserahkan kepada bank itu juga. Penerbitan surat berharga itu maksimum 100 persen dari modal awal. "Jadi ini sifatnya sebagai tambahan untuk bank," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan struktur kepemilikan saham mayoritas ini akan berlaku penuh pada 31 Desember 2013. Berarti, setiap bank memiliki waktu sekitar 1,5 tahun lagi untuk meningkatkan kualitasnya.

Saat ini, masih banyak bank yang cukup sehat dengan peringkat 3, kurang sehat dengan peringkat 4, dan tidak sehat dengan peringkat 5. Bank yang masih berada di ketiga kategori itu harus segera melengkapi empat aspek, antara lain profil risiko, permodalan yang cukup, tata kelola perusahaan yang baik, dan rentability.

"Bank yang ingin menaikkan peringkatnya ke peringkat 2 harus benar-benar usaha keras. Kalau banknya sudah tidak ada niat baik, itu susah untuk menaikkan peringkat," ujarnya.

Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Bank, Irwan Lubis, menjelaskan, bank yang ingin memiliki saham melebihi ketentuan dari 40 persen berarti harus highly regulated. "Sebagai pemilik, bank harus mampu untuk bikin anak usahanya jadi prudent," ia menjelaskan.

Selain itu, lembaga keuangan diperbolehkan membeli lebih dari 40 persen saham bank-bank sakit atau bank yang sedang dalam pengawasan intensif. Otoritas perbankan akan memberikan waktu setidaknya 15 tahun untuk lembaga keuangan membenahi bank tersebut. Sedangkan pengawasannya akan berlangsung selama 20 tahun. "Tetapi setelah 20 tahun, pemegang saham lama harus didivestasi sesuai struktur kepemilikan yang diatur," ujarnya.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.