TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru. Posko yang tersedia di kantor pusat Kementerian, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, dibuka sejak 18 Juni 2012 lalu. Pos ini menampung keluhan masyarakat berkaitan dengan penerimaan siswa baru.
“Kami juga menyambut baik siapa pun yang berinisiatif membuka pos-pos pengaduan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kepala Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada Tempo, 25 Juni 2012. Ia menanggapi Ombudsman Republik Indonesia dan Indonesia Corruption Watch yang hari ini mengumumkan membuka pos pengaduan penyimpangan penerimaan peserta didik baru di tujuh kantor perwakilan Ombudsman di berbagai daerah dan 34 jaringan masyarakat sipil ICW di berbagai daerah.
Ibnu mengatakan, pengaduan yang diterima kementerian sebagian besar tentang sulitnya mengakses sistem online saat pendaftaran. Pengaduan mengenai pungutan sejauh ini belum ada. “Konon, sekolah-sekolah memang baru menarik pungutan sekitar dua bulan setelah penerimaan,” ujarnya.
Pos pengaduan, ia menambahkan, hanya ada di Kementerian. Pihaknya tidak bisa memerintahkan dinas pendidikan di daerah untuk mendirikan pos pengaduan. “Otonomi daerah tidak memungkinkan hal itu,” katanya. Kementerian hanya bisa menghimbau dinas untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. “Kami juga meminta sekolah-sekolah mematuhi peraturan itu,” katanya.
Menurut Ibnu, dalam peraturan tersebut sudah ada sanksi yang akan dikenakan bagi sekolah yang melanggar. Sanksinya berupa pengembalian uang yang telah dipungut, teguran, maupun mutasi. “Kalau pemungutannya keterlaluan, sampai ada pemerasan, tentu bisa dipidanakan,” katanya.
GADI MAKITAN