Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tahan Anggaran Gedung KPK Dua Kali  

image-gnews
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah disetujui sebagian oleh Kementerian Keuangan sejak 2008. Menurut Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu, anggaran yang disetujui itu senilai Rp 90 miliar dari Rp 225,7 miliar. ”Tapi kemudian diberi tanda bintang oleh DPR,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin malam, 25 Juni 2012.

Bambang menjelaskan, dalam surat bernomor 3988/AG/2008 tertanggal 4 Desember 2008 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kepada Sekretariat Jenderal KPK, disebutkan bahwa dana pembangunan gedung baru KPK telah dialokasikan. ”Tapi harus dikoordinasikan dengan DPR terlebih dulu,” kata Bambang, mengutip surat tersebut.

KPK, dia melanjutkan, sempat menagih anggaran itu agar bisa masuk daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada tahun anggaran 2009. Namun, karena diberi tanda bintang alias ditunda, kata Bambang, ”Anggaran itu akhirnya tak masuk DIPA 2009.”

Namun penjelasan itu dibantah oleh Nudirman Munir, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar. Dia menegaskan, belum ada pembahasan soal anggaran gedung baru KPK oleh Dewan. ”Itu kebohongan publik,” ujarnya.

Nudirman menuduh KPK sengaja membentuk opini publik dengan meminta sumbangan kepada masyarakat. Belakangan, gara-gara sikap DPR tersebut, Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menggalang dana untuk pembangunan gedung baru dengan mengajak masyarakat untuk saweran alias menyumbang secara sukarela.

Nudirman juga mempertanyakan anggaran KPK yang berubah-ubah. Dalam DIPA 2012, anggaran pembangunan gedung baru KPK kembali muncul dengan nilai Rp 61,1 miliar. DPR pun mengaku kaget dan tak tahu alasan anggaran tersebut bisa muncul dalam DIPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Untung belum turun,” kata Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum asal Fraksi PPP. Dia justru mempertanyakan alasan anggaran itu bisa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Meski begitu, Ahmad menegaskan, fraksinya setuju dengan pembangunan gedung baru itu. ”Asal penggunaannya transparan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja menceritakan perlunya gedung baru. Menurut dia, kondisi kantor KPK tak lagi memadai. ”Kantor KPK itu sudah kumuh," kata Adnan di hadapan anggota Komisi Hukum. Dia bercerita, ribuan dokumen berserakan di jalan-jalan sepanjang koridor. Padahal itu seharusnya menjadi dokumen rahasia. Untuk menyiasati dokumen yang sudah menggunung itu, KPK sempat berencana menyewa sebuah kontainer. "Semata-mata agar kerahasiaan dokumen terjaga," katanya.

Agar anggota Dewan percaya pada penuturannya, Adnan pun mengajak mereka berkunjung ke KPK. "Bapak-bapak mungkin bisa melihat sendiri kondisi kantor kami," kata Adnan. Hingga berita ini ditulis pada pukul 22.30, rapat pembahasan anggaran Komisi Hukum dengan KPK belum menghasilkan keputusan.

SUBKHAN | SUKMA



Berita Terkait:
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Soal Gedung Baru KPK, Sikap Fraksi Masih Terpecah
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Marzuki Bantah DPR Jegal Pembangunan Gedung KPK
KPK Berharap DPR Kabulkan Anggaran Gedung Baru
KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.