TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan telah dicopot sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pabrik vaksin flu burung Kementerian Kesehatan. “Dia tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri, hanya dicopot dari jabatannya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa 26 Juni 2012.
Yudhi mengatakan BPK memiliki sembilan temuan mengenai kasus dugaan korupsi pabrik vaksin flu burung Kementerian Kesehatan itu. Dari sembilan temuan itu, dihasilkan 45 rekomendasi. Namun Yudhi enggan memberikan informasi detail mengenai rekomendasi tersebut. “Lebih baik BPK yang memberi informasi,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi yang diberikan BPK, kata Yudhi, adalah sanksi administrasi terhadap pejabat yang dianggap lalai melakukan pengendalian internal. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. “Tergantung pada kesalahan dan jabatan mereka,” kata Yudhi. Saat ini pihak kementerian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu pejabat tersebut.
Sebelumnya BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 693 miliar atas proyek ini. Proyek tahun jamak sejak 2008 sampai 2011 ini bernilai Rp 1,3 triliun dan dikerjakan oleh PT Anugrah Nusantara milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
GADI MAKITAN
Berita Terkait
TNI AU Siapkan Santunan Korban Fokker
Tim Independen Periksa Proyek Vaksin Flu Burung
Anggota Dewan Tak Percaya Kondom Kurangi AIDS