Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggu Salinan Kasasi, Cirus Belum Dieksekusi

image-gnews
Atasan terdakwa
Atasan terdakwa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung ternyata membutuhkan waktu untuk memecat Cirus Sinaga. Sebab, Kejaksaan masih harus menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami cek dulu apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah terima putusan atau belum," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditemui di kantornya, malam ini, Selasa 26 Juni 2012.

Darmono melanjutkan, jika sudah mendapatkan putusan, Kejaksaan akan mengevaluasi sebelum menentukan pemecatan Cirus. Prosedur  tersebut sesuai aturan dalam Undang-undang Kepegawaian.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima petikan maupun putusan dari Mahkamah. Pihaknya pun mengaku masih menunggu petikan itu. "Tentunya kalau sudah dapat putusan resmi kami laksanakan eksekusi," kata Masyhudi saat dihubungi hari ini.

Selain melakukan eksekusi, pihaknya akan melaporkan petikan putusan tersebut ke Kejaksaan Agung. "Pokoknya nanti kami informasikan ke Kejaksaan Agung kalau sudah terima (petikan putusan)," katanya.

Jaksa Cirus diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Kemarin, Mahkamah Agung menolak Kasasi jaksa Cirus Sinaga. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan. Dia pun harus mendekam selama 5 tahun di balik jeruji besi, dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (inkracht).

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Rombongan kesenian Obrog Mekar Muda di Majalengka, Jawa Barat, Juli 2015. (Tempo/Prima Mulia)
Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.


Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dalam konferensi pers di Gedung Keuskupan Agung Jakarta, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi


Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.


Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, 11 April 2017. ANTARAl/Rommy Pujianto
Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.


Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.


Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.