TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-undang tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak. Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan dua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna hari ini. Rancangan undang-undang ini mengatur perlindungan anak dalam konflik bersenjata dan perlindungan anak dari penjualan, prostitusi dan pornografi anak.
"Komnas PA sangat mendesak pemerintah mensahkan undang-undang tersebut, karena sangat dibutuhkan dan mendesak,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Selasa, 26 Juni 2012.
Undang-undang ini, menurut Arist, sangat mendesak karena beberapa wilayah di Indonesia sangat rentan bagi perlindungan hak anak khususnya terkait dengan penjualan manusia dan perang. Meski belum bisa memberikan catatan dan data detil, Arist menyatakan, tingkat penjualan anak di Indonesia masih cukup tinggi.
“Di Kalimantan penjualan bayi dan penjualan anak untuk eksploitasi cukup tinggi,” kata Arist.
Undang-undang ini menjadi suatu jaminan perlindungan anak sebagai protocol optional dari ratifikasi aturan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Protokol konvensi hak-hak mengenai penjualan anak, prostitusi dan pornografi anak sendiri telah disahkan oleh majelis umum PBB pada 20 Mei 2000.
Arist juga menyatakan, situasi konflik di beberapa wilayah di Indonesia juga membuka kemungkinan dipaksanya anak-anak untuk ikut berperang. Daerah yang cukup rentan saat ini adalah provinsi-provinsi di Papua yang rawan konflik. Situasi serupa juga dapat terjadi di beberapa wilayah lain seperti yang pernah terjadi di Aceh, Kalimantan, dan Maluku.
Berkaitan dengan protokol opsional keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, sudah ditandatangani Indonesia pada tanggal 24 September 2001. Pengesahan dua RUU ini juga akan diikuti dengan penyesuain terhadap beberapa Undang-undang. Untuk protokol keterlibatan anak dalam konflik misalnya, pemerintah akan mempertegas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang melarang perekrutan anak untuk kepentingan militer.
“Pemerintah segera mungkin meratifikasi,” kata Arist.
FRANSISCO ROSARIANS