TEMPO.CO, Jakarta - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus Zulbuchari, buron terpidana korupsi dari Riau. Ia ditangkap kemarin malam di Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam, Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah.
“Tepatnya saat bersembunyi di Camp B PT Daya Bumindo Karunia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman pada Rabu, 27 Juni 2012, melalui pesan pendek.
Zulbuchari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO pada 2005. Kerja sama operasi itu sendiri terjalin antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi.
Sebagai manajer administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchari diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,3 miliar. Atas tindakannya, ia telah diputus bersalah sampai pengadilan tingkat tertinggi, yakni Mahkamah Agung, dengan ganjaran penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan juga berhasil meringkus Safei Matondang, mantan Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Riau, pada 17 Juni lalu. Dia adalah rekan Zulbuchari dalam meraup uang negara. Safei ditangkap di pelataran parkir sebuah rumah makan Padang di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Untuk kasus yang sama, Kejaksaan Agung masih memburu dua buronan lagi, yaitu Syarief Abdullah dan Hendri Mairizal.
INDRA WIJAYA
Berita terkait:
Buron Korupsi Riau Dipulangkan
Kejaksaan Agung Bekuk Buron Korupsi Bulog Riau