TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik sekaligus Direktur Utama Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, besok, Kamis, 28 Juni 2012. KPK akan menggali dugaan keterlibatan bos MNC Group itu dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno.
Ini adalah jadwal pemeriksaan yang kedua kalinya. Dua pekan sebelumnya, Hary mangkir dari panggilan KPK dengan dalih belum menerima surat panggilan. Ia sempat mendatangi KPK pada Jumat dua pekan lalu, tetapi komisi antikorupsi menolak memeriksanya karena jadwal pemeriksaannya sudah ditetapkan pada 28 Juni 2012. "Ya, dijadwalkan Kamis besok diperiksa untuk kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu, 27 Juni 2012.
Busyro mengatakan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe bertujuan untuk mencari tahu siapa pun yang diindikasikan terlibat dalam kasus suap tersebut. "Menggali apa pun dan siapa pun sesuai asas kebenaran materil," kata dia menegaskan.
Kasus suap tersebut terungkap ketika KPK menangkap Tommy bersama James Gunardjo, konsultan pajak PT Bhakti Investama, pada 6 Juni lalu, di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 280 juta. Fulus itu diduga terkait dengan restitusi pajak PT Bhakti.
Keduanya kemudian menjadi tersangka penyuapan. KPK menahan Tommy di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan James di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Sumber Tempo menyebutkan, suap kepada Tommy itu akan diberikan kepada pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Mereka adalah Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokim, dan Agus Totong. Keempatnya sudah diperiksa KPK.
Tommy mengakui fulus itu adalah gratifikasi. "Kata Pak Tommy, uang itu memang gratifikasi," kata Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy, di kantor KPK pada 19 Juni lalu.
Hary Tanoe saat konferensi pers membantah ada kecurangan pajak di PT Bhakti. "Itu sangat tidak logis," kata Hary di kantornya, 13 Juni 2012. Adapaun aset PT Bhakti hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 18,5 triliun. Pembayaran pajak per 31 Desember 2011 sebesar Rp 1,2 triliun.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Cegah Komisaris PT Bhakti Terkait Kasus Suap Pajak
Tiga Saksi Terkait Eks Bos Dhana Widyatmika Diperiksa
Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana Besok
Kejaksaan Periksa Mantan Kolega Dhana Widyatmika
KPK Selidiki Restitusi Pajak Bhakti Investama