TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi boleh menerima sumbangan masyarakat. Menurut dia tidak ada larangan masyarakat menyumbang kepada lembaga pemerintah. "Lebih tepatnya memberikan hibah," katanya saat dihubungi Rabu 27 Juni 2012.
Badaruddin menegaskan hibah dapat diterima dengan syarat tidak ada titipan agenda. "Diperbolehkan selama tidak ada niatan terselubung," ujarnya. Hibah kepada lembaga pemerintah, lanjut dia, masuk kategori hibah langsung karena tidak perlu pencairan melalui Kantor Perbendaharaan Negara. Meski demikian penggunaan dana hibah langsung tidak boleh sembarang. "Tetap diawasi dan ada laporan keuangannya," katanya.
Sejumlah gerakan masyarakat mengumpulkan dana untuk membangun gedung baru KPK. Meluasnya dukungan masyarakat karena sikap Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang belum juga menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK sebesar Rp 225,7 miliar.
Berbagai alasan penolakan dikemukakan oleh anggota Komisi. Misalnya, soal status KPK sebagai lembaga ad hoc (sementara) dan urgensi pembangunan gedung seluas 27 ribu meter persegi yang diharapkan bisa menampung lebih dari seribu pegawai itu. Saat ini, gedung KPK dirasa sudah tidak memadai lagi.
Beberapa sumbangan masyarakat diantaranya berasal dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, yang mengumpulkan saweran untuk gedung KPK. Acara seremonial pembukaan saweran diadakan di lantai 6 Fakultas Hukum Kampus Universitas Trisakti, Grogol. Dukungan untuk KPK juga datang dari vokalis Setia Band, Charlie Van Houten yang menyerahkan sumbangan Rp 2 juta. Sumbangan didapat dari hasil mengamen dari satu warung ke warung lain sekitar satu jam di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
ISTMAN MP