TEMPO.CO, Makassar - Pembenahan sektor pajak sebagai salah satu pos penerimaan negara agaknya masih membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga pertengahan 2012, masih ada 35 juta orang dan 12,9 juta perusahaan yang belum membayar pajak.
"Sebagian besar di antaranya tak melaporkan kewajiban pajaknya sehingga negara dirugikan," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam acara ramah tamah Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Makassar, Selasa malam, 26 Juni 2012.
Sepanjang 2011, Fuad melanjutkan, ada 400 ribu orang yang tak melaporkan kewajiban pajaknya. Sedangkan dari 725 ribu pengusaha kena pajak (PKP) baru 42 persen atau sekitar 260 ribu orang yang menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pajak pertambahan nilainya.
Karena itu, Fuad berjanji akan menindak tegas para wajib pajak tersebut dengan cara mencabut nomor pokok wajib pajak serta nomor pengukuhan pengusaha kena pajak. “Orang atau pengusaha yang tidak melaporkan pajaknya berpeluang menggelapkan uang negara,” ujarnya.
Selain menetapkan sanksi, aparat pajak, kata Fuad, tengah gencar melakukan sensus serta registrasi ulang wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi, memperketat pengawasan, serta menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif wajib pajak. "Salah satu caranya ialah melalui verifikasi lapangan," katanya.
SYAHRUL