TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara belum menerima laporan hasil pemeriksaan internal PT Merpati Nusantara Airlines terhadap sepuluh karyawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Saya malah tidak tahu kalau ada (pemeriksaan internal) perusahaan, mungkin belum selesai," kata pejabat sementara bidang infrastruktur dan logistik, Harry Susetyo Nugroho, di Jakarta, Rabu, 27 Juni 2012.
Harry belum bisa memastikan kemungkinan Kementerian BUMN membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tunggu keputusan Menteri," kata Harry.
Menurut Harry, seharusnya perusahaan mana pun, jika terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, harus dilaporkan. "Merpati bisa saja dilaporkan," katanya.
Selasa kemarin, juru bicara Merpati, Sudiarto, mengatakan, pengawas internal sedang memeriksa sepuluh karyawan atas dugaan korupsi. Setidaknya terdapat tiga kasus korupsi yang paling banyak merugikan, yakni pencurian avtur, suku cadang pesawat, dan korupsi penjualan tiket.
Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo pernah mengatakan tingkat korupsi di perusahaan mencapai 60 persen.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita lain:
Korupsi Merpati Dilaporkan ke Kementerian
KPK Siap Selidiki Korupsi Merpati
Rumah Kakak Neneng di Riau Digeledah
Soal Korupsi Merpati, Wakil Dahlan Tunggu Audit
Ternyata Wamen Agama yang Jelaskan Korupsi Quran